Keterangan sementara dari pelaku motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendamJakarta (ANTARA) -
Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku percobaan pembunuhan atau penganiayaan berinisial RA (19) terhadap korban berinisial TK (46) yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (8/10).
"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki berinisial RA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini, " kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Kasus asusila di Tangsel, Polisi: Pelaku pakai modus membuka aura
Baca juga: Kasus asusila di Tangsel, Polisi: Pelaku pakai modus membuka aura
Victor menjelaskan kasus tersebut terjadi di pada Selasa (8/10) sekitar pukul 04.00 WIB di Toko Obat dan Kosmetik Jalan Kemiri Raya Kelurahan Pondok Cabe Kecamatan Pamulang.
"Akibat percobaan pembunuhan tersebut korban mengalami sekitar enam luka tusuk di dada dan tangan, " katanya.
Sementara itu Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban adalah sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.
Baca juga: Polisi ungkap kasus asusila guru agama terhadap 8 murid di Tangsel
Baca juga: Polisi ungkap kasus asusila guru agama terhadap 8 murid di Tangsel
“Keterangan sementara dari pelaku motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam, ” ucapnya.
Suhardono menjelaskan sakit hati dan dendam tersebut terjadi karena pelaku dilarang berpacaran dan diminta putus hubungan dengan anak korban inisial N.
Atas kasus tersebut pelaku RA dikenakan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP.
Baca juga: Kebakaran di Tangsel diduga akibat arus pendek listrik
Baca juga: Kebakaran di Tangsel diduga akibat arus pendek listrik
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga, dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun, " ucap Suhardono.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024