Jakarta (ANTARA) - Rumah merupakan properti yang memiliki banyak manfaat dan berharga. Kini, membeli rumah pribadi bisa dengan opsi sistem Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.

KPR ini menawarkan pelunasan rumah secara berangsur atau mencicil, dengan membayar uang muka atau down payment (DP), uang cicilan tiap bulannya, tenor atau jangka waktu pelunasan, serta suku bunga yang ditetapkan oleh bank.

Dalam pembiayaan KPR ada berbagai jenis suku bunga yang ditetapkan oleh bank, diantaranya floating dan fixed rate. Nah, jenis suku bunga ini juga mempengaruhi perhitungan cicilan kredit rumah.

Sebelum mengajukan KPR, penting untuk mengetahui cara menghitung cicilannya agar dapat memperkirakan kemampuan finansial Anda. Berikut cara menghitung cicilan kredit rumah berdasarkan jenis suku bunganya:

Cara menghitung cicilan KPR dengan suku bunga fixed rate

Suku bunga fixed rate merupakan suku bunga yang memberi kepastian angsuran dengan cicilan per bulan yang sama sampai akhir masa kredit.

Pada cicilan KPR yang menerapkan suku bunga fixed, nasabah dapat menyiapkan keuangan tanpa perlu mengkhawatirkan kenaikan nilai suku bunga, serta nasabah bebas denda jika melunasi cicilan di tengah tenor.

Suku bunga fixed rate biasanya diterapkan pada rumah subsidi dari program pemerintah sebesar 5% dengan tenor 20 tahun.

Melansir dari laman BTN Properti, rumus menghitung suku bunga fixed, yaitu: pokok kredit x bunga fixed x tenor dalam satuan tahun : tenor dalam satuan bulan

Sebagai contoh: terdapat rumah subsidi di daerah Bekasi dengan luas bangunan 27 meter persegi dan luas lahan 60 meter persegi, dilengkapi dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi.

Rumah subsidi ini dibandrol dengan harga Rp185.000.000. Kemudian, Anda membeli rumah tersebut dengan membayar uang muka atau DP 5% sebesar Rp9.250.000.

Sehingga masih sisa hutang pelunasan rumah sebesar Rp175.750.000. Apabila Anda mengambil tenor 10 tahun (120 bulan) dengan suku bunga KPR fixed sebesar 5%, maka cicilan yang harus Anda bayarkan per bulan:

  • Cicilan pokok = Rp175.750.000 : 120 = Rp1.464.583,33
  • Cicilan bunga per bulan = Rp175.750.000 x 5% x 10 : 120 = Rp732.291,67
  • Total cicilan KPR per bulan = Rp1.464.583,33 + Rp732.291,67 = Rp2.196.875
Jadi, Anda harus membayar Rp2.196.875 setiap bulannya selama 10 tahun.

Cara menghitung cicilan KPR dengan suku bunga floating rate

Suku bunga floating rate merupakan suku bunga mengambang atau bisa berubah setiap bulannya. Jumlah bunga yang dibayarkan mengacu kepada kenaikan maupun penurunan suku bunga perbankan.

Sifat dari suku bunga floating ini fluktuatif mengikuti suku bunga pasar, sehingga dibutuhkan perhitungan secara berkala untuk memastikan nominal angsuran yang harus dibayarkan.

Rumus menghitung suku bunga floating, yakni: pokok kredit x bunga floating sesuai tahun x tenor dalam satuan tahun : tenor dalam satuan bulan.

Sebagai contoh: terdapat rumah komersil berlokasi di Kota Bogor dengan tipe luas bangunan 36 meter persegi dan luas lahan 91 meter persegi, dilengkapi 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi yang dijual dengan harga Rp300.000.000.

Kemudian, Anda membeli rumah tersebut dengan membayar uang muka atau DP 20% sebesar Rp60.000.000. Sehingga masih sisa hutang pelunasan rumah sebesar Rp240.000.000.

Anda mengambil tenor 20 tahun (240 bulan) dengan suku bunga KPR floating sebesar 5% dari tahun ke-1 sampai tahun ke-4. Sementara, di tahun ke-5 hingga tahun ke-10 suku bunga floating meningkat menjadi 7,5%, maka cicilan yang harus Anda bayarkan per bulan:

  • Cicilan pokok tetap = Rp240.000.000 : 240 = Rp1.000.000
  • Cicilan bunga per bulan: Rp240.000.000 x 5% x 20 : 240 = Rp1.000.000
  • Total cicilan per bulan: Rp1.000.000 + Rp1.000.000 = Rp2.000.000
  • Cicilan bunga per bulan: Rp240.000.000 x 7,5% x 20 : 240 = Rp1.500.000
  • Total cicilan per bulan: Rp1.000.000 + Rp1.500.000 = Rp2.5000.000
Jadi, Anda dari tahun ke 1 hingga 4 membayar sebesar Rp2.000.000 setiap bulannya dan di tahun ke 5 hingga 10 membayar sebesar Rp2.500.000 setiap bulannya.

Sebagai informasi, uang muka atau DP juga mempengaruhi besarnya cicilan per bulannya. Selain itu, semakin lama jangka waktu atau tenor pelunasan KPR, maka semakin kecil nominal cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya membuat semakin besar total bunga yang harus Anda bayarkan.

Baca juga: Cara dan syarat ajukan kredit untuk renovasi rumah

Baca juga: Berapa biaya notaris jual beli dan over kredit rumah?

Baca juga: Simak, ini cara over kredit rumah melalui bank dan notaris

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024