"Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, peran Posyandu telah berkembang, dari yang semula lebih banyak orientasi persoalan kesehatan menjadi enam standar pelayanan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Jakarta, Jumat.
Enam SPM yang dimaksud, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial.
"Artinya, ada enam urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang harus dioptimalkan pencapaiannya. Baik di tingkat kelurahan, kecamatan sampai kota," ujar Dhany.
Baca juga: Kepulauan Seribu dorong posyandu terapkan enam bidang layanan ke warga
Baca juga: Kepulauan Seribu dorong posyandu terapkan enam bidang layanan ke warga
Dhany meminta, dalam peluncuran "pilot project" Posyandu dengan enam bidang SPM di Provinsi DKI Jakarta di RPTRA Melati 3, Jalan Kampung Irian II, RT 02/06, Kemayoran ini, seluruh jajaran bisa menyesuaikan diri dengan perubahan peran.
Perubahan ini nantinya ada evaluasi peran yang perlu disinkronkan dengan kebijakan lainnya.
Setelah itu, juga akan ada turunan-turunan berupa pengaturan di tingkat daerah yang perlu diadaptasi sekaligus untuk menyempurnakan aktivitas dan peran dari Posyandu ke depannya.
"Dengan adanya pengembangan layanan Posyandu, masyarakat bisa terpenuhi hak-haknya. Sehingga perlu adanya peningkatan aktivitas dari para kader, tim dan pembina," kata Dhany.
Baca juga: Posyandu di Jakarta mulai terapkan standar pelayanan minimal
Baca juga: Posyandu di Jakarta mulai terapkan standar pelayanan minimal
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Jakarta Pusat, Ucu Jamilah optimistis pelayanan masyarakat bisa teratasi dengan adanya Posyandu enam bidang SPM.
"SKPD lain bisa mengintervensi tidak hanya dari kesehatan saja, tetapi bagaimana lingkungannya, pendidikan, ketentraman, ketertiban dan lain-lain," kata Ucu.
Ucu berharap hal-hal yang menyangkut pelayanan masyarakat bisa teratasi dengan Posyandu enam bidang SPM.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024