"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," kata Kepala Urusan Korporat GoTo Financial Audrey P. Petriny melalui email kepada ANTARA, Jumat malam.
GoPay menerapkan proses electronic Know Your Costumer (e-KYC), prosedur untuk memverifikasi keabsahan pengguna antara lain melalui verifikasi wajah ketika pengguna ingin meningkatkan layanan menjadi GoPay Plus.
Baca juga: Menkominfo tegur keras lima dompet digital fasilitator judi online
Baca juga: DANA tegaskan komitmen lindungi pengguna dari judi online
"Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun," kata Audrey.
Platform juga menggunakan kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan secara aktual.
Selain mengerahkan teknologi, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen tentang bahaya judi online untuk sebagai bentuk preventif.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegur platform dompet digital yang disebut memfasilitasi judi online. Nilai transaksi pada kelima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkominfo, PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay memiliki nilai transaksi sebesar Rp89.240.919.624 dari 577.316 transaksi yang terkait judi online.
Selain GoPay, PPATK juga menemukan transaksi pada dompet digital DANA, OVO, LinkAja dan ShopeePay.
Baca juga: Visa ungkap pengguna dompet digital RI meningkat 92 persen pada 2023
Baca juga: Pembayaran lewat dompet digital di RI saingi pembayaran tunai
Baca juga: Riset: Gopay, dompet digital yang paling banyak digunakan
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024