Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Papua mengamankan uang senilai Rp Rp.6.448.560.800 yang berasal dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran sub bidang re venue PON XX Papua.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse di Jayapura , Jumat mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas pra peradilan yang dilayangkan RL, salah satu tersangka.

Kejati Papua sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua yakni TR, RD, RL dan VP.

Dari empat tersangka, salah satunya yakni RL mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jayapura yang kemudian menggelar sidang dari tanggal 1 hingga 7 Oktober lalu, yang menyatakan Kejati Papua yang menang, sehingga kasusnya dilanjutkan.

Uang tersebut, kata Kasidik Dedi Sawaki menambahkan, disita dari salah satu vendor (sponsorship) yang bekerja sama dengan bidang pemasaran, sub bidang re venue.

Setelah disita dana senilai Rp 6,4 miliar itu langsung diserahkan ke BNI Jayapura untuk disimpan sebagai barang bukti.

Kejati Papua akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan dana PON Papua.

*Kasus PON XX akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tegas Dedi Sawaki.

Empat tersangka yakni TR, RD, RL dan VP saat ini ditahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom.
Baca juga: Lembaran baru dugaan korupsi hibah PON XX KONI Papua Barat
Baca juga: Kejati Papua tangani kasus korupsi PON XX Rp8 triliun pada 2024

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024