Sebenarnya ini ranah hukum di daerah. Kalaupun Kemenkes bisa melakukan peneguran, paling tidak fungsi ini harus dilakukan Irjen untuk menguak kasus pungli,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten di propinsi Sumatera Utara terhadap Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk administrasi pengurusan perpanjangan Bidan PTT yang telah melaksanakan masa tugas 9 tahun.

"Sebenarnya ini ranah hukum di daerah. Kalaupun Kemenkes bisa melakukan peneguran, paling tidak fungsi ini harus dilakukan Irjen untuk menguak kasus pungli," ujar Poempida saat dimintai keterangan di Gedung DPR RI, Senin.

Saat ditanya, Dinkes kabupaten mana saja dan berapa nominalnya, Poempida membeberkan data tersebut.

"Berdasarkan laporan yang ada, terdapat 10 kabupaten meliputi: Dinkes Kabupaten Simalungun, Dinkes Kabupaten Padang Lawas, Dinkes Kabupaten Padang Lawas Utara, Dinkes Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Dinkes Kotamadya Binjai, Dinkes Kabupaten Serdang Bedagai, Dinkes Kabupaten Langkat, Dinkes Kabupaten Deli Serdang, Dinkes Kabupaten Dairi, dan Dinkes Kabupaten Tapanuli Selatan," katanya.

Mengenai nominalnya, Poempida enggan merincinya. "Ya, kisaran mulai Rp1.400.000, sampai Rp16.000.000, per bidan PTT," kata dia.

Politisi Golkar ini meminta aparat hukum untuk menangkap pelaku pungli Dinkes Kabupaten. "Sebisanya segera ditangkap saja kalau memang ingin menciptakan pemeritahan yang bersih. Prinsipnya yang penting beres dan jangan sampai terjadi pungli lagi," tegasnya. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014