Berikut lokasi layanan Samsat keliling di wilayah yang dimaksud berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:
1. Kota Tangerang di apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas dan pukul 08.00-11.00 WIB;
2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;
3. Ciledug di halaman Parkir Samsat dan rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-11.30 WIB.
4. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
5. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading pukul 08.00-11.30 WIB;
6. Kota Bekasi di kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00 - 11.00 WIB;
7. Kabupaten Bekasi di halaman Stadion Mini Tambun Utara pukul 08.00-11.00 WIB;
8. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 11.30 WIB;
9. Cinere di halaman Parkir Samsat Cinere pukul 08.00-11.30 WIB.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling Jadetabek
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Selain itu, sebagai pilihan, warga juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.
Aplikasi tersebut merupakan penyempurnaan dari aplikasi SAMOLNAS yang digunakan pada tahun 2019–2020.
Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.
Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Tetap jaga jarak saat bayar pajak kendaraan untuk mencegah Mpox
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024