Kelompok tersebut menyuarakan dukungan kuat untuk Guterres melalui pernyataannya pada Jumat (11/10) yang ditandatangani oleh 104 negara termasuk Turki yang mengkritik keputusan Kepala Otoritas Luar Negeri Israel Yisrael Katz dan berpendapat bahwa pemberian label "tidak diinginkan" kepada Guterres melemahkan mandat PBB.
“Di Timur Tengah, hal ini dapat memperlambat berakhirnya semua permusuhan dan pembentukan jalur yang kredibel menuju solusi dua negara, dimana negara Palestina dan Israel hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan, sesuai dengan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang relevan,” katanya.
Pernyataan itu mengatakan 104 negara menegaskan kembali dukungan penuh dan keyakinan terhadap Sekjen PBB dan pekerjaannya.
“Kami yakin akan komitmennya terhadap perdamaian dan keamanan, serta keselarasan dengan Hukum Internasional termasuk dalam mempromosikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi PBB yang relevan mengenai situasi di Timur Tengah,” tambahnya.
Mereka juga mendesak penghormatan terhadap kepemimpinan PBB dan misinya.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menghindari tindakan yang dapat melemahkan peran krusial PBB dalam penyelesaian konflik dan, sebaliknya, mendukung inisiatif yang berkontribusi pada solusi damai dan berkelanjutan dari krisis di Timur Tengah," tambahnya.
Israel baru-baru ini mendeklarasikan Guterres sebagai “persona non grata” dan melarangnya memasuki negara tersebut. Keputusan tersebut diambil menyusul tuntutan Guterres agar ketegangan di Timur Tengah segera dikurangi.
Israel menuduh Guterres tidak menyebut nama Iran atau secara eksplisit mengecam Teheran atas dugaan keterlibatannya dalam serangan roket baru-baru ini.
Guterres mengutuk meningkatnya kekerasan di Timur Tengah dan mendesak gencatan senjata segera tetapi tidak secara langsung merujuk pada peran Iran.
Sumber : Anadolu
Baca juga: DK PBB desak negara-negara jaga hubungan baik dengan Sekjen PBB
Baca juga: Palestina: Persona non grata Sekjen PBB serangan bagi tatanan dunia
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024