"Kami harus memastikan bahwa komitmen mereka untuk memperbaiki kesejahteraan hakim dan martabat peradilan dapat segera diwujudkan," ujar Aji Prakoso dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.
Dari sisi hakim, lanjut dia, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.
Mengenai audiensi dan silaturahim yang berjalan selama sepekan, Aji mengatakan tanggapan yang dituai sangat positif. Hal tersebut meliputi diterimanya aspirasi hakim seluruh Indonesia oleh berbagai pihak, rekomendasi, serta masukan yang diberikan kepada para hakim.
"Semua ini bermuara pada satu tujuan besar, yakni terwujudnya independensi lembaga peradilan di Indonesia," kata Aji.
Baca juga: SHI: Komitmen Prabowo jadi titik terang perjuangan hakim
Sejumlah hal yang diperjuangkan dalam Aksi Cuti Bersama adalah kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar 142 persen.
Menurut Aji, nilai tersebut sangat wajar mengingat tidak ada perubahan selama 12 tahun. Kenaikan gaji pokok juga dalam rangka memperkuat martabat hakim di Indonesia sebagai negara hukum.
"Kita percaya bahwa dengan pemenuhan tuntutan ini, akan tercipta kondisi yang lebih baik bagi para hakim untuk bekerja dengan integritas tinggi dan tanpa kompromi," ucap dia.
Baca juga: SHI sebut Komisi Yudisial responsif tanggapi tuntutan hakim
Dari perjalanan Aksi Cuti Bersama, Aji memetik pelajaran bahwasanya harapan masyarakat Indonesia terhadap integritas hakim dan peradilan sangat tinggi.
Menurut dia, inilah tanggung jawab para hakim untuk membangun kembali citra positif peradilan di mata publik.
Ia berpesan kepada para hakim untuk menunjukkan bahwa hakim yang bermartabat akan menjaga hukum dengan sebaik-baiknya, dan masyarakat akan berdaya dengan adanya sistem peradilan yang adil.
"Mari perkuat komitmen bersama untuk menjunjung tinggi integritas diri sebagai hakim dan menjaga integritas lembaga peradilan," kata Aji.
Baca juga: KY dan MA komitmen terus kawal peningkatan kesejahteraan hakim
Baca juga: Solidaritas Hakim Indonesia minta tunjangan jabatan naik 142 persen
Baca juga: Solidaritas Hakim Indonesia sampaikan 4 tuntutan saat audiensi di MA
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024