Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai Senin ini hingga 27 Oktober 2024 guna meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk kesadaran melengkapi surat-surat kendaraan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun menyediakan gerai layanan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hari ini masyarakat bisa mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di lima lokasi SIM Keliling di Jakarta.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jakut : LTC Glodok

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Jelang pelantikan presiden, Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra Jaya
Baca juga: 2.402 kendaraan ditilang selama Operasi Zebra Jaya 2023

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024