Inisiatif melalui proyek perubahan ini menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk semakin memperkuat posisinya di panggung global, dengan menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terstruktur.
“Proyek perubahan ini sangat relevan dengan kebutuhan akan tata kelola media asing yang lebih modern dan akuntabel. Kami ingin memastikan Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki regulasi tata kelola media asing yang kuat, transparan, dan profesional," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Mediodecci Lustarini dalam rilis pers, Senin.
Baca juga: Media asing beritakan wasit kontroversial dalam Bahrain vs Indonesia
Dia mengatakan Penatakelolaan ini menjangkau kunjungan jurnalistik berupa pembukaan kantor perwakilan media asing, serta penempatan koresponden asing di Indonesia.
Mediodecci menjelaskan, proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus. Sedangkan, proses registrasi izin media asing ini merupakan proses yang menempuh jalur panjang hingga penerbitannya, melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.
Mediodecci menegaskan bahwa pengembangan sistem registrasi izin media asing yang lebih terstruktur ini tidak hanya akan mempercepat proses administratif, tetapi juga mengurangi risiko ketidaksesuaian dan kendala birokrasi.
Hal ini dinilai menjadi semakin penting mengingat peran media asing yang signifikan dalam membentuk citra Indonesia di mata internasional.
Baca juga: Istana bantah berita media asing soal hubungan diplomatik RI-Israel
Penatakelolaan dan digitalisasi izin media asing di Indonesia merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan global.
"Dunia kini semakin terhubung melalui arus informasi yang melintasi batas negara. Sebagai negara yang terbuka terhadap pertukaran informasi, Indonesia harus memiliki tata kelola yang kuat dan transparan," kata Mediodecci.
Dia mengatakan inisiatif ini memastikan bahwa semua aktivitas jurnalistik media asing tunduk pada prinsip hukum yang jelas, mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, dan sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Inisiatif ini dipandang sebagai langkah signifikan dalam memastikan penatakelolaan kunjungan jurnalistik asing di Indonesia berjalan dengan standar yang tinggi, yang pada akhirnya akan memperkuat citra Indonesia di dunia internasional.
Baca juga: Wawancara dengan media asing, Prabowo komitmen perkuat pertahanan RI
Tidak hanya membawa manfaat bagi pemerintah, inisiatif ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri.
“Dalam jangka panjang, proyek ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kerja sama internasional sektor media dan komunikasi, serta mendorong sinergi positif antara media asing dan media lokal di Indonesia”, katanya.
Asisten Deputi Informasi Publik dan Media Massa, Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Novan Ivanhoe Saleh menambahkan bahwa proyek ini merupakan landasan penting dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin kompleks.
"Regulasi yang kuat dan jelas akan menjadi pegangan hukum yang diperlukan untuk mendukung stabilitas dan kredibilitas Indonesia di mata dunia," ucapnya.
Baca juga: Media Asing acungi jempol pelayanan Piala Dunia FIBA di Indonesia
Dalam video dukungannya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebutkan tiga prinsip yang mendasari proyek perubahan ini adalah visioner, adaptif, dan efektif.
Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk menanggapi tantangan masa kini, tetapi juga mempersiapkan Indonesia menghadapi dinamika global di masa mendatang.
Dengan arah yang terukur, proyek ini diyakini akan menjadi pondasi kuat untuk menciptakan pertumbuhan berkelanjutan dalam sektor media dan komunikasi.
Baca juga: Menteri Media Saudi apresiasi kerja sama kantor berita asing
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024