Jakarta (ANTARA) - Media sosial kini menjadi tempat bagi banyak orang untuk berbagi momen, cerita, hingga informasi pribadi. Namun, tidak semua data pribadi boleh dibagikan lantaran bisa membawa konsekuensi kerugian material maupun non material.

Melindungi privasi sangat penting untuk menghindari kejahatan siber. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah yang diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Pada UU PDP tersebut, terdapat jenis data yang tidak dan boleh dibagikan secara luas ke internet bahkan media sosial.

Baca juga: Cara cek data pribadi disalahgunakan untuk pinjol atau tidak

Lantas, apa saja jenis data pribadi tersebut? Berikut penjelasannya.

Jenis data pribadi

Data pribadi memiliki dua jenis yang terdapat perbedaan masing-masing, terutama boleh dan tidak boleh disebarkan di media sosial.

  1. Data pribadi yang bersifat spesifik, informasi yang lebih rinci dan detail tentang diri kita sendiri. Data ini bersifat pribadi dan sensitif, jika diketahui atau disalahgunakan dapat berdampak merugikan bagi seseorang.
  2. Data pribadi yang bersifat umum, informasi dasar yang tetap bisa mengenal seseorang, namun data ini tidak bersifat sensitif seperti data spesifik dan boleh diketahui oleh banyak orang.
Baca juga: Tips melindungi data pribadi saat gunakan layanan pinjol

Untuk mengenal apa saja data spesifik dan data umum, berikut adalah contoh data-data yang bisa Anda kenali dan perhatian sebelum dibagikan secara publik.

Data pribadi yang bersifat spesifik yakni sebagai berikut.

  • Data dan informasi kesehatan: Data terkait kondisi fisik, mental, atau riwayat medis. Contoh data kesehatan seperti hasil tes medis, riwayat penyakit, diagnosa dokter, serta informasi mengenai perawatan kesehatan.
  • Data biometrik: Data terkait fisik seseorang yang unik dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Contoh data seperti sidik jari, gambar wajah, dan retina mata.
  • Data genetika: Data tentang karakteristik individu yang digunakan untuk mengetahui warisan biologis seseorang, seperti data DNA.
  • Catatan kejahatan: Data riwayat dalam hal keterlibatan tindakan kriminal, baik yang telah diambil oleh pengadilan maupun yang sedang dalam proses hukum.
  • Data anak: Data terkait informasi anak, seperti nama, alamat, sekolah, status kesehatan, dan lainnya. Data anak bersifat sensitif untuk melindungi keselamatan anak terutama anak di bawah umur.
  • Data keuangan pribadi: Data terkait informasi kondisi keuangan, seperti saldo rekening, nomor kartu kredit, laporan kredit, serta riwayat transaksi keuangan.
Baca juga: Cara lindungi data pribadi di Internet agar terhindar dari kejahatan

Sementara, data pribadi yang bersifat umum yakni sebagai berikut.

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Sehingga, dalam membagikan data pribadi perlu berhati-hati dan di perhatikan dengan baik. Umumnya, data diri spesifik tidak boleh Anda sebarkan ke publik, sedangkan data diri umum boleh saja dibagikan di media sosial.

Itulah data pribadi yang boleh dan tidak boleh dibagikan di media sosial. Lindungi data pribadi Anda untuk mencegah kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri.

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024