Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyebutkan komplotan perampok perhiasan di sebuah rumah di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (23/9) telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali.
 
"Untuk saat ini baru dapat 12 TKP yang diakui, kami akan mendalami lagi," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Rovan menambahkan, 12 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, yaitu Bekasi Selatan, Ciledug, Bekasi Utara, Bekasi Timur (dua TKP), Neglasari, Teluk Naga (tiga TKP) dan Pinang (dua TKP).
 
Rovan menyampaikan, pihaknya masih mendalami pengakuan para pelaku dan juga meminta masyarakat melapor apabila ikut menjadi korban perampokan oleh komplotan tersebut.
 
"Bagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa bisa melaporkan ke kami untuk membantu proses penyidikan," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap lima perampok perhiasan senilai Rp350 juta di Bekasi
Baca juga: Kasus perampokan toko jam, Polisi: Tersangka survei dua kali
 
Terkait motif para pelaku, Rovan menjelaskan, aksi perampokan yang dilakukan oleh komplotan tersebut dipicu motif ekonomi.
"Motifnya memang menjadi mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
 
Polda Metro Jaya telah menangkap lima perampok perhiasan senilai Rp350 juta di sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (23/9).
 
"Lima pelaku berinisial R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37) tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda-beda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10).
 
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kelima pelaku ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024