Untuk jumlah pelanggar yang diberikan imbauan atau edukasi sebanyak 21 orang.
Tiga pelanggar yang ditilang tersebut bagian dari target Operasi Zebra Jaya 2024 karena tidak menggunakan helm dan tanpa dilengkapi STNK, pengendara yang masih di bawah umur dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga: Tidak ada lokasi tetap pada Operasi Zebra Jaya 2024
Selain itu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat tiga personel dan operator Transjakarta dua personel.
"Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2024 ini dilaksanakan di tiga lokasi, yakni traffic light Golden, traffic light Jembatan Merah dan Jalan Rajawali," ujar Susatyo.
Baca juga: Jelang pelantikan presiden, Polda Metro Jaya gelar Operasi Zebra Jaya
Untuk personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel.
Ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt)
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
Baca juga: Ada Operasi Zebra, jangan terlambat perpanjang masa berlaku SIM
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024