"Peraturannya kan lagi disusun, dan ini kita lagi konsultasi dengan Kementerian PAN-RB mengenai struktur. Jadi nanti ada transisinya sebelum dia menjadi badan," ujar Nezar di Jakarta, Senin.
Nezar mengatakan, dalam masa transisi tersebut, pengawasan terkait pelindungan data pribadi sementara akan ditangani oleh unit khusus di bawah Kementerian Kominfo.
Pembahasan mengenai status unit tersebut, kata dia, masih berlangsung, apakah akan setara dengan direktorat atau dalam bentuk lainnya.
Adapun masa transisi tersebut diperkirakan memerlukan waktu antara enam bulan hingga satu tahun, tergantung pada penyelesaian nomenklatur yang sedang dibuat.
Baca juga: Aturan turunan UU PDP dalam harmonisasi di Kemenkumham
Baca juga: Wamenkominfo sebut penyusunan aturan turunan UU PDP capai 90 persen
"Kan itu nomenklaturnya harus dibuat dulu gitu. Tapi ini lagi di-exercise. Nantilah resminya akan kita beritahu. Jadi ini masih dalam pembahasan ya, belum keputusan ya. Segera-segera," kata Nezar.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menambahkan bahwa perkembangan terkait aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini masih terus diharmonisasikan dengan kementerian terkait.
"Kita tunggu saja harmonisasinya," kata Budi Arie.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Prabunindya Revolusi mengatakan aturan turunan UU PDP saat ini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Aturan turunan dari UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi itu seharusnya diselesaikan menjadi dua aturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksana UU PDP serta Peraturan Presiden untuk Badan Pengawas PDP.
"Kalau terkait PDP badannya harus nunggu terbit dulu Perpres (Peraturan Presiden), ini semua lagi harmonisasi di Kemenkumham. Kalau sudah selesai baru ada badannya," kata Prabu saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku telah ditetapkan dan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU tersebut berlaku paling lama dua tahun sejak diundangkan, yakni 17 Oktober 2024.
Baca juga: DPR: Gangguan PDN perlu jadi momen pemerintah buat turunan UU PDP
Baca juga: Pemerintah libatkan semua pihak rumuskan aturan turunan UU PDP
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024