Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Anggoro Widjojo dituntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus proyek revitalisasi Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Andi Suharlis di depan Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu.

Dari pembacaan surat tuntutan hukuman setebal 369 lembar tersebut, dinyatakan terdakwa terbukti menyuap Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005-2007 Boen Mochtar Purnama sebesar 20 ribu dolar AS dan Menteri Kehutanan 2004-2009 Malam Sambat (MS) Kaban sejumlah 45 ribu dolar AC, Rp50 juta, 40 ribu dolar Singapura.

Selain itu pemberian berupa dua lift di Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) senilai 58.581 dolar AS dan Rp200,65 juta.

JPU mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli dan pengakuan terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa juga melarikan diri ke luar negeri selama proses penyelidikan, sehingga mengganggu proses penegakan hukum dan tidak mengakui seluruh perbuatannya.

Jaksa mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Atas tuntutan hukuman itu, ketua majelis hakim Nani Indrawati memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya melakukan pembelaan.

"Sebelum persidangan ditutup, ada sesuatu yang terdakwa kemukakan atas tuntutan tadi," kata majelis.

Terdakwa dengan wajah tertunduk dan lesu hanya memohon izin berobat, sementara terkait tuntutan hukuman dari jaksa diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Atas pemohon terdakwa tersebut, akhirnya ketua majelis hakim menunda persidangan pekan depan pada 25 Juni 2014 dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Pewarta: Aprionis
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014