Jakarta (ANTARA News) - Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) melaporkan tim sukses pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla ke Badan Pengawas Pemilu atas dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye dan mengganggu ketertiban umum.

Koordinator Komunitas KRL Priyanto mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi saat tim kampanye nasional pasangan Jokowi-JK beraksi di Stasiun Depok, Jawa Barat, untuk kepentingan politik.

"Aksi Rieke Diah Pitaloka dan kawan-kawan ini mencerminkan arogansi mereka. Belum berkuasa saja sudah seenaknya menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan politik mereka apalagi jika mereka berkuasa," kata Supriyanto usai melaporkan ke Bawaslu di Jakarta, Rabu.

Kampanye yang dilakukan oleh tim sukses Jokowi-JK tersebut dengan membagi-bagikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat kepada pengguna KRL.

Aksi tersebut, lanjut dia, berlangsung tidak tertib dan mengganggu ketertiban penumpang lain sehingga dapat membahayakan masyarakat yang ingin menyeberang rel.

"Selain itu, aktivitas kampanye di stasiun KRL juga membahayakan karena bisa mengalihkan konsentrasi penumpang yang menyeberang rel," ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan pada pasal 41 bahwa peserta dan pelaksana kampanye dilarang mengganggu ketertiban umum dan menghina pasangan calon lain.

"Pelaksana, peserta dan tugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujarnya seperti mengutip bunyi Undang-Undang.
(F013/Z002)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014