Ketidaksinkronan aturan itu terutama antarkementerian yang memiliki kebijakan,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Aturan tentang kehutanan banyak yang tumpang tindih sehingga terjadi ketidaksinkronan antara aturan satu dengan yang lain, kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhjidin Mawardi.

"Ketidaksinkronan aturan itu terutama antarkementerian yang memiliki kebijakan," katanya pada diskusi Isu dan Rekomendasi Strategis Muhammadiyah Dalam Penguatan Advokasi Kebijakan Tata Kelola Lingkungan Hutan di Indonesia, di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, hal itu menyebabkan terjadinya deforestasi. Deforestasi terjadi terus menerus, meskipun aturan yang ditujukan untuk melakukan pencegahan juga sudah banyak dilakukan dan diterbitkan.

"Deforestasi yang terjadi tersebut akibat adanya aturan yang sudah ada dilanggar atau tidak dilaksanakan dengan baik, karena ada perilaku koruptif, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," katanya.

Ia mengatakan hutan dan degradasi lahan sangat berkait erat dengan kelangsungan makhluk hidup. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati dan didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang antara satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.

"Hutan adalah areal yang luas, dikuasai pohon. Namun, hutan bukan hanya pohon karena di dalamnya terdapat tumbuhan kecil seperti lumut dan semak, burung, serangga, dan berbagai jenis binatang yang menjadikan hutan sebagai habitatnya," katanya.

Diskusi tersebut diselenggarakan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah.

(B015/M008)

Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014