Jakarta (ANTARA) -
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebutan bagi setiap warga Indonesia yang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia atau luar negeri.

Bekerja sebagai pekerja migran menawarkan kesempatan besar untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki taraf perekonomian keluarga.

Melansir data BP2MI, jumlah penempatan PMI tahun 2023 sekitar 274.965 yang mengalami kenaikan dari tahun 2021 hingga 2022 sebanyak 176 persen dan 37 persen. Negara yang menjadi tujuan pekerja migran terbanyak yakni Taiwan sebesar 83.216.

Terkait pekerja migran Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Bagi pekerja migran Indonesia perlu memenuhi beberapa persyaratan umum yakni sebagai berikut.

  • Usia minimal 18 tahun
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Telah memiliki kompetensi
  • Telah mendaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
  • Melengkapi dokumen persyaratan

Kemudian pendaftaran didukung dengan menyerahkan dokumen persyaratan, berikut beberapa dokumen yang perlu dilengkapi calon pekerja migran Indonesia.

  • Fotokopi surat nikah, bagi calon pekerja yang berstatus menikah
  • Surat keterangan izin terhadap suami atau istri, orang tua, atau wali dengan diketahui oleh kepala desa atau lurah
  • Memiliki sertifikat kompetensi kerja
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat keterangan sehat, hasil dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Paspor, diterbitkan langsung oleh kantor imigrasi
  • Visa kerja
  • Surat perjanjian kerja dan penempatan pekerja migran Indonesia

Selanjutnya, melakukan pendaftaran. Berikut adalah cara mendaftar calon pekerja migran Indonesia secara resmi.

Cara mendaftar calon Pekerja Mighran Indonesia (PMI) secara resmi

  1. Buka situs siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Pada halaman utama di sebelah kiri pojok bawah, terdapat menu Calon Pekerja Migran Indonesia dan klik "Daftar sekarang".
  3. JIka sudah terdaftar sebagai pencari kerja, Anda bisa langsung mencari pekerjaan yang diinginkan. Sementara, jika belum terdaftar, Anda perlu mendaftarkan diri dengan klik "Daftar sebagai pelamar".
  4. Untuk melakukan pendaftaran, lengkapi semua kolom data yang tersedia dan klik "Kirim".
  5. Lalu, masukkan seluruh dokumen yang diperlukan dan klik "Kirim".
  6. Setelah selesai, data akan dikirim ke dinas kota calon pekerja berasal. Tunggu sampai data telah terverifikasi dan status CPMI berubah "Diajukan".
  7. Jika tidak berhasil, status akan berubah menjadi "Di tolak" dan klik "Lihat detail" untuk melihat kesalahan dalam pengajuan pendaftaran.
  8. Sistem akan menunjukkan kesalahan dokumen, lalu klik "Revisi Pengajuan" dan upload kembali berkas yang salah, lalu kirim. Tunggu hingga status CPMI telah berubah.
  9. Setelah selesai terdaftar sebagai CPMI, Anda sudah bisa melamar pekerjaan dengan mengakses karirhub.kemnaker.go.id dan pilih lowongan kerja luar negeri.

Panduan lengkap pendaftaran calon pekerja migran Indonesia bisa Anda unduh pada situs berikut ini Download panduan daftar Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Itulah cara mendaftar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi. Melalui Kemnaker merupakan cara aman, terpercaya, dan gratis untuk melamar pekerjaan di luar negeri.

Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dengan baik, mengikuti pelatihan yang tersedia, dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.

Baca juga: Isi dan ketentuan kartu kuning pencari kerja (AK/1)

Baca juga: Kartu kuning pencari kerja, pengertian dan manfaatnya

Baca juga: Ingin melamar kerja? Siapkan berkas persyaratan dari sekarang

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024