Sementara untuk di wilayah Karimun totalnya yang bekerja sama ada 20 FKTP yaitu 13 puskesmas, tiga klinik pratama, satu klinik Polri, dua klinik TNI, dan satu rumah sakit tipe D pratamaBatam (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah bekerja sama dengan 135 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Batam dan Karimun yang siap untuk melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam Harry Nurdiansyah di Batam, Selasa, mengatakan untuk wilayah Batam terdapat 115 FKTP yang terdiri dari 21 puskesmas, 87 klinik pratama, tiga klinik Polri, dan empat klinik TNI.
“Sementara untuk di wilayah Karimun totalnya yang bekerja sama ada 20 FKTP yaitu 13 puskesmas, tiga klinik pratama, satu klinik Polri, dua klinik TNI, dan satu rumah sakit tipe D pratama,” kata Harry.
Selain itu BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu sebanyak 22 rumah sakit di Batam dan dua rumah sakit di Karimun.
Baca juga: BPJS Kesehatan 96,65 persen warga Kepri sudah terdaftar JKN-KIS
Pihaknya juga bekerja sama dengan 10 optik guna membantu peserta JKN mendapatkan layanan pembuatan kacamata.
Ia menyebutkan bantuan pembuatan kacamata itu mulai dari Rp120 ribu untuk peserta JKN kelas I, Rp200 ribu untuk peserta JKN kelas II, dan Rp300 ribu untuk peserta JKN kelas III.
“Jadi peserta bisa dapat bantuan kacamata. Jika dapat resep kacamata dari dokter spesialis mata, bisa ditebus ke optik yang bekerja sama dengan BPJS. Tapi ini sifatnya bantuan, jadi ada plafonnya. Kalau lebih dari bantuan yang disediakan, berarti peserta harus nambah sisanya,” kata dia.
Terkait keberlangsungan kerja sama dengan FKTP, FKRTL hingga optik, BPJS Kesehatan melakukan perpanjangan setiap tahunnya. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan kerja sama yang dijalin dengan FKTP, FKRTL hingga optik, sesuai dengan pasal perjanjian kerja sama.
“Kerja sama tidak terus menerus. Kalau ada faskes yang tidak komit dalam menjalankan kerja samanya, dengan baik dalam pasal perjanjian kerja sama, ya bisa saja kita berakhir kerja samanya,” kata Harry.
Baca juga: BPJS Kesehatan sosialisasi Program Rehab untuk lunasi tunggakan iuran
Saat ini pihaknya tengah melakukan penilaian ulang terhadap faskes serta rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk dapat mengetahui pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN dalam satu tahun terakhir.
“Kami saat ini sedang menilai ulang terhadap FKTP, rumah sakit terkait layanan klinik dan rumah sakit, antrean bagaimana, jam praktek dokternya gimana, keluhan apa saja yang masuk,” kata dia.
Untuk dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka faskes tersebut harus mendapatkan nilai minimal 70.
“Tapi ini penilaiannya tidak sendiri. Kami juga melibatkan Dinkes, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lainnya,” kata Harry.
Baca juga: BPJS Kesehatan Batam tetap buka saat cuti bersama Lebaran
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024