"Kita harus mendesak revisi Undang-undang Partai Politik dan revisi Undang-undang Pemilu. UU Pemilu itu lagi direvisi sekarang," kata Ella Syafputri Prihatini di Jakarta, Selasa.
Pasalnya, menurut dia, ada banyak masalah yang terjadi terkait partai politik dan pemilu.
Ella mencontohkan belum adanya aturan tentang kewajiban kaderisasi caleg dan syarat-syaratnya.
"Syarat yang boleh dijadikan caleg itu harus kader. Tidak bisa yang baru kemarin bikin kartu anggota, terus jadi calon," katanya.
Kemudian pengalokasian dana bantuan parpol. "Itu harus dipastikan uangnya buat apa. Jika untuk kaderisasi, maksudnya kaderisasi calon-calon yang memang perlu dibantu, misalnya perempuan atau dari kelompok yang minoritas," katanya.
Menurut Ella, situasi perpolitikan saat ini hanya membuat caleg petahana, caleg dengan latar belakang dinasti (memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat politik), maupun caleg artis yang berpeluang besar untuk terpilih.
Hal ini karena caleg dengan tiga latar belakang tersebut yang memiliki kemampuan finansial dan logistik yang kuat untuk mendulang suara masyarakat.
"Di luar itu, misalnya dosen, pekerja seni yang tidak terkenal, orang idealis yang memahami ilmu politik dan ilmu pemerintahan, aktivis, enggak akan bisa karena modalnya (biaya politik) semakin besar," kata Ella Syafputri Prihatini.
Baca juga: DKPP RI: Penyatuan UU Kepemiluan dapat tingkatkan kualitas demokrasi
Baca juga: Ketua Komisi II sebut Undang-Undang Pemilu perlu direvisi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024