Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor IHTJakarta (ANTARA) - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan terkait industri rokok yang tertera pada PP 28/2024 atau UU Kesehatan berpotensi memberikan dampak kurang baik bagi industri hasil tembakau (IHT) domestik.
Peneliti Indef Tauhid Ahmad dalam pernyataan di Jakarta, Selasa mengatakan, jika aturan turunan yang mengatur soal kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan pembatasan iklan luar ruang ini bisa berpotensi mengurangi pendapatan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB.
Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Menurutnya, kebijakan PP 28/2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) perlu melibatkan setiap pemangku kepentingan dalam ekosistem IHT, bukan hanya pelaku usaha, namun juga kementerian dan lembaga yang terlibat.
Baca juga: Tenaga kerja tembakau tolak aturan kemasan rokok polos tanpa merk
Baca juga: GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi industri rokok nasional
Lebih lanjut, Ketua Umum Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS menyampaikan aturan yang saat ini berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012), dinilai sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau.
"Aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif," katanya.
Dikatakan Sudarto, saat ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan, sehingga diharapkan pemerintah memitigasi dampak yang timbul dari realisasi aturan baru tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak ada keluhan dari pelaku industri dalam negeri terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Baca juga: YLKI: Kemasan polos berdampak positif bagi upaya pengendalian rokok
Baca juga: Kemasan rokok polos dapat kurangi minat perokok awal
Baca juga: Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk ilegal
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024