Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Selasa (15/10), mulai dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti menerima gratifikasi hingga Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap babysitter yang mencekoki obat penggemuk badan.
Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
1. Presiden Jokowi teken daftar nama capim dan calon Dewas KPK 2024-2029
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di sela agenda peresmian Gedung Amanah Youth Creative Hub, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
2. Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terbukti terima gratifikasi MA
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti menerima gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
3. Polisi tangkap "babysitter" cekoki bayi dengan obat penggemuk badan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap babysitter atau pengasuh bayi berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan, yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan mengandung obat keras.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya," ucap Dirrerimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
4. KPK tidak akan intervensi penyelidikan Polda Metro soal Alex Marwata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengintervensi penyelidikan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua Komisi KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
5. Pemkab Bogor siap bongkar bangunan liar di Puncak
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera membongkar bangunan-bangunan liar yang kembali berdiri di sepanjang jalur wisata Puncak, usai dilakukan penggusuran beberapa waktu lalu.
“Saya pastikan bahwa bangunan tersebut akan dibongkar,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, Selasa.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024