Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin kepada OJK
Pekanbaru, (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan kepada entitas gadai yang saat ini masih ilegal beroperasi di Kota Pekanbaru untuk segera mengurus izin paling lambat pada 2026 sebagai langkah perlindungan konsumen.

"Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin kepada OJK," kata Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso di Pekanbaru, Jumat.


Dia menegaskan bahwa OJK Riau memberikan perhatian khusus terhadap isu ini untuk melindungi konsumen. OJK telah melaksanakan berbagai langkah proaktif bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Riau dan pihak terkait lainnya untuk menangani masalah tersebut.


Dio menyebutkan bahwa di Riau terdapat empat gadai swasta yang telah mendapatkan izin operasional. Keempatnya yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai.


"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan gadai yang telah memiliki izin resmi. Ini penting untuk menghindari risiko penipuan yang dapat merugikan," kata Dio


Sementara untuk masalah investasi dan pinjaman "online ilegal" atau pinjol ilegal pihaknya menerima sejumlah pengaduan. Di antaranya 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai praktek pinjol dari Januari hingga Agustus 2024.


Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, mengatakan angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan. Pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya dari praktik-praktik keuangan ilegal.


Elvira menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terjebak dalam penawaran pinjol. Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024