Persentase anggota perempuan DPR RI periode 2024-2029 mengalami kenaikan menjadi 22 persen atau 127 perempuan dari total 580 anggota

Jakarta (ANTARA) - Asdep Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Iip Ilham Firman menyampaikan pentingnya mendorong keterwakilan dan kepemimpinan perempuan di politik.

"KemenPPPA akan terus mendorong upaya pemberdayaan perempuan di politik," kata Iip Ilham Firman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pihaknya mengatakan terdapat ratusan perda diskriminatif yang memerlukan perhatian dari pemerintah dan legislatif.

"Kami berupaya menyisir peraturan daerah -perda- yang diskriminatif, sejauh ini masih ada ratusan perda diskriminatif yang memerlukan perhatian dari pemerintah dan legislatif. Kita juga perlu mendorong pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU-XII/2014 yang sudah menyampaikan tentang perlunya memberikan perhatian terkait kebijakan afirmasi pelibatan perempuan di politik," kata Iip Ilham Firman.

Berdasarkan data Global Gender Gap Index, posisi Indonesia di bidang pemberdayaan politik perempuan turun dari peringkat 81 di tahun 2023 menjadi peringkat 107 di tahun 2024.

Sementara Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyampaikan persentase anggota perempuan DPR RI periode 2024-2029 mengalami kenaikan menjadi 22 persen atau 127 perempuan dari total 580 anggota.

Meski begitu, masih ada kekhawatiran terkait kurang proporsional-nya persebaran anggota perempuan di masing-masing komisi.

"Pada periode 2019-2024 jumlah anggota DPR RI perempuan paling banyak di Komisi VIII sebanyak 17 orang, Komisi X ada 19 orang, dan Komisi IX ada 26 orang. Bisa dibandingkan dengan komisi lainnya seperti di Komisi I hanya 5 perempuan, Komisi II hanya ada 4, dan di Komisi III hanya ada 5 perempuan. Jadi ada komisi-komisi yang menjadi komisi feminin, padahal bukan berarti komisi lain tidak membutuhkan keterwakilan perempuan yang memadai," kata Titi Anggraini.

"Jadi kita paham bahwa perempuan cenderung ditempatkan di posisi tertentu atau pada isu-isu tertentu. Maka dari itu, kita tidak bisa berhenti pada peran perempuan di politik ataupun kepemimpinan saja, tapi perlu melihat bahwa partai politik harus mendistribusikan perempuan ke komisi-komisi secara proporsional dan berimbang," tambahnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024