Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menindak sebanyak 256 pelanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya yang telah dilaksanakan selama tujuh hari.
Rinciannya, yaitu tilang melalui E-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar.
Agil menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas menggunakan E-TLE mobile didominasi oleh pengendara roda dua.
Baca juga: Polres Jakut berikan 875 surat teguran kepada pelanggar lalu lintas
Baca juga: Puluhan pengendara motor terjaring Operasi Zebra di Jakarta Timur
Selain itu tidak dilengkapi surat lengkap 19 pelanggar, menggunakan ponsel saat berkendara 7 pelanggar dan pelanggar lainnya 61.
"Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara diimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara," katanya.
Operasi Zebra dilakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi dilaksanakan dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif serta penegakan hukum.
Untuk personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 personel dan jajaran Polres sebanyak 1.369 personel. Ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024