Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum terjadi pada Senin (21/10), mulai dari KPK yang mengingatkan pejabat tinggi soal kewajiban LHKPN hingga Sandra Dewi yang mengaku menerima Rp3,15 miliar dari Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi timah.
KPK ingatkan kewajiban LHKPN kepada para menteri dan wakil menteri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan undang-undang, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan tersebut paling lambat tiga bulan sejak diangkat atau dilantik.
Sidang perdana permohonan PK Jessica Wongso ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terhadap putusan Mahkamah Agung.
Hakim Ketua Zulkifli Atjo mengatakan sidang ditunda lantaran bukti baru (novum) yang dihadirkan di persidangan perlu disumpah terlebih dahulu.
Kekayaan Menko Yusril tercatat Rp1,6 miliar
Kekayaan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Kemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tercatat Rp1,6 miliar per 31 Mei 2007 pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu dibuat ketika Yusril menjabat Menteri Sekretaris Negara dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009).
Menko Yusril fokus pada pembangunan dan penegakan hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Kemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan fokus memperkuat pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dia mengatakan pembangunan hukum sudah diamanatkan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Sandra Dewi akui terima Rp3,15 miliar dari Helena Lim
Artis terkenal Sandra Dewi, istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim pada 2019.
Saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, Sandra mengatakan uang tersebut berasal dari suaminya untuk melunasi pembelian rumah di Jakarta.
Baca juga: Yusril Ihza M, penulis pidato Soeharto yang jadi Menko di kabinet baru
Baca juga: JPU dalami kesaksian Sandra Dewi soal 88 tas mewah tersita
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024