Jakarta (ANTARA) - Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa menjadi salah satu langkah penting bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan dukungan modal kerja atau investasi dengan bunga rendah.

Pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas dan subsidi untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan akses pembiayaan ini. Namun, sebelum mengajukan KUR, ada baiknya memahami biaya, bunga, serta syarat-syarat yang diperlukan.

Salah satu keunggulan dari KUR adalah suku bunga yang sangat kompetitif, yaitu sekitar 7 persen efektif per tahun. Berikut rincian bunga untuk setiap jenis KUR:

  • KUR Mikro: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi bunga sebesar 10,5%, termasuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
  • KUR Kecil: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi bunga 5,5%, termasuk IJP.
  • KUR Penempatan TKI: Bunga 7% efektif per tahun dengan subsidi bunga 14%, yang sudah mencakup IJP dan Collection Fee.

Bunga yang ditawarkan oleh program KUR jauh lebih rendah dibandingkan dengan kredit komersial pada umumnya, sehingga menjadi solusi menarik bagi para pelaku usaha yang membutuhkan modal dengan biaya rendah.

Jangka waktu pengembalian

Jangka waktu pengembalian KUR bergantung pada jenis kredit yang diajukan, baik itu untuk modal kerja, investasi, atau penempatan TKI:

KUR Mikro:

  • Kredit modal kerja: maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang hingga 4 tahun.
  • Kredit investasi: maksimal 5 tahun, bisa diperpanjang hingga 7 tahun.

KUR Kecil:
  • Kredit modal kerja: maksimal 4 tahun, dapat diperpanjang hingga 5 tahun.
  • Kredit investasi: maksimal 5 tahun, bisa diperpanjang hingga 7 tahun.

KUR Penempatan TKI:
  • Jangka waktu disesuaikan dengan kontrak kerja, dengan maksimal pengembalian 3 tahun.

Syarat mengajukan KUR

Untuk mengajukan KUR, para pelaku usaha atau individu yang memenuhi syarat bisa mengajukannya ke bank atau lembaga penyalur KUR. Berikut syarat-syarat umumnya:

1. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

Harus memiliki usaha yang produktif dan layak (feasible) meskipun belum memenuhi syarat agunan tambahan (belum bankable).

2. Anggota keluarga karyawan tetap atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Anggota keluarga dari pekerja tetap yang ingin memulai usaha juga bisa mengajukan KUR.

3. Tenaga kerja Indonesia yang purna

TKI yang telah menyelesaikan masa kontrak kerjanya di luar negeri bisa mengajukan KUR untuk memulai usaha di tanah air.

4. Pekerja yang terkena PHK

Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memanfaatkan program KUR untuk beralih menjadi wirausahawan.

5. Persyaratan administrasi

Calon penerima KUR harus memiliki dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Usaha dari kelurahan dan RT/RW yang menyatakan jenis usaha dan lama usaha yang dijalankan.


Proses pengajuan KUR

Proses pengajuan KUR biasanya cukup sederhana, bahkan bisa dilakukan secara online melalui platform yang telah disediakan oleh bank penyalur. Langkah-langkah pengajuan KUR umumnya mencakup:

  • Mengajukan permohonan kredit melalui E-Form atau langsung ke bank penyalur KUR.
  • Bank melakukan evaluasi terhadap kelayakan usaha.
  • Jika disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian kredit.
  • Pencairan dana dan kewajiban pembayaran kredit sesuai jadwal.

Dengan memahami biaya, bunga, dan syarat mengajukan KUR, pelaku usaha bisa lebih siap untuk memanfaatkan program pembiayaan ini dan memajukan usahanya dengan dukungan dari pemerintah.

Baca juga: Bolehkah alumni program prakerja ajukan KUR? Begini penjelasannya

Baca juga: Jenis-jenis kredit usaha rakyat (KUR) dan kriteria penerimanya

Baca juga: Penjelasan soal skema credit scoring untuk pinjaman KUR 2025

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024