Sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas dapat disetujui?
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sebelumnya telah disetujui bahwa komposisi keanggotaan pada setiap komisi atau AKD berjumlah 44-45 orang. Namun, menurutnya telah disepakati juga bahwa ada batas terendah jumlah anggota yakni sebanyak 41 orang dan batas maksimal sebanyak 49 orang.
"Sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas dapat disetujui?" kata Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam agenda rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut, dia pun menunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan. Adapun Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI.
Berikut komposisi ketua dan wakil ketua komisi serta badan di DPR RI yang didapatkan oleh fraksi-fraksi partai politik:
PDI Perjuangan
Ketua: 4 (Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)
Wakil Ketua: 16
Partai Golkar
Ketua: 3 (Komisi X, Komisi XI, Komisi XII)
Wakil Ketua: 17
Partai Gerindra
Ketua: 3 (Komisi III, Komisi IV, Badan Legislasi)
Wakil Ketua: 16
Partai NasDem
Ketua: 3 (Komisi II, Komisi IX, Komisi XIII)
Wakil Ketua: 6
Partai Kebangkitan Bangsa
Ketua: 2 (Komisi VI, Komisi VII)
Wakil Ketua: 9
Partai Keadilan Sejahtera
Ketua: 2 (Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Aspirasi Masyarakat)
Wakil Ketua: 6
Partai Amanat Nasional
Ketua: 2 (Komisi VII, Mahkamah Kehormatan Dewan)
Wakil Ketua: 4
Partai Demokrat
Ketua: 1 (Badan Urusan Rumah Tangga)
Wakil Ketua: 6.
Baca juga: Waka DPR sebut mitra kerja AKD mulai disusun Senin
Baca juga: Puan: Komposisi mitra kerja AKD diparipurnakan Selasa
Baca juga: Jazilul sebut PKB akan memimpin dua komisi di DPR RI
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024