Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menyisir paku di jalan layang (flyover) kawasan Gatot Subroto, Tebet demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

"Penyisiran kita lakukan rutin, dari rekan Satpol PP juga melakukan penyisiran ranjau paku juga," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Bernard mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk bisa melakukan penyisiran di kawasan rawan ranjau paku.


Terkait adanya ranjau paku di kawasan Gatot Subroto, ini menjadi evaluasi bagi pihaknya untuk semakin masif melakukan penyisiran.

Terlebih, katanya, tidak banyak paku yang didapatkannya selama melakukan penyisiran lantaran penyebarannya diacak.

Baca juga: Satpol PP petakan titik jalan rawan ranjau paku di Jakarta Barat

"Informasi ini, jadi masukan buat kami untuk kita lakukan secara masif," ujarnya.
Dia mengatakan kebanyakan yang menjadi korban ranjau paku didominasi kendaraan roda dua.

Namun hingga kini, pihaknya masih mendata jumlah motor yang terkena ranjau paku.

Penyisiran ini juga merupakan langkah antisipasi gangguan ketertiban umum dengan menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Salah satunya, tegasnya, untuk menertibkan pelaku usaha tambal ban di trotoar atau jalur hijau.

Baca juga: Satpol PP DKI awasi ruas jalan Jakarta agar terbebas dari ranjau paku
Setiap harinya Satpol PP Jakarta Selatan mengerahkan 20 personel untuk melakukan penyisiran jalan-jalan protokol guna menyisir ranjau paku dan antisipasi pelanggaran ketertiban umum lainnya.

Satpol PP Jakarta Selatan juga mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi efektif saat melakukan kegiatan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, akun Instagram @relawanranjaupaku menginformasikan sebaran paku di jalan layang (flyover) Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (24/10) pagi pukul 06.10 WIB.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024