Tanpa pengawasan yang ketat dari Bawaslu, pemilu bisa saja berlangsung dengan penuh kecurangan dan ketidakadilan.
Bawaslu tidak hanya berperan di tingkat nasional, tetapi juga memiliki perwakilan di setiap provinsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi adalah lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat provinsi, termasuk di DKI Jakarta.
Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses Pemilu di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Bawaslu DKI cegah pelanggaran kampanye hingga masa tenang Pilkada
Baca juga: Belum ada temuan pelanggaran selama kampanye Pilkada DKI Jakarta
Bawaslu Provinsi, termasuk Bawaslu DKI Jakarta memiliki dua tugas utama: pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
1. Pencegahan pelanggaran:
- Mengidentifikasi potensi pelanggaran di wilayah provinsi.
- Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu.
- Berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
2. Penindakan pelanggaran:
A. Pelanggaran pemilu:
- Menyampaikan hasil pengawasan ke Bawaslu RI.
- Menginvestigasi, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran.
- Merekomendasikan tindak lanjut kepada Bawaslu RI.
B. Sengketa proses pemilu:
- Menerima dan memverifikasi permohonan sengketa.
- Melakukan mediasi dan adjudikasi jika perlu.
- Memutus sengketa Pemilu di wilayah provinsi.
Baca juga: DKI berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait persiapan Pilkada
Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab memimpin kinerja lembaga tersebut, didampingi oleh beberapa anggota komisioner yang bersama-sama mengawasi jalannya proses Pemilu di wilayah ibu kota. Berikut adalah jajarannya:
1. Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Munandar Nugraha
2. Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Benny Sabdo
- Koordinator Divisi : Penanganan Pelanggaran
- Wakil Kordiv : Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat
3. Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Reki Putera Jaya
- Koordinator Divisi : Penyelesaian Sengketa
- Wakil Kordiv : Hukum, Pendidikan dan Pelatihan
4. Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Burhanuddin
- Koordinator Divisi : Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat
- Wakil Kordiv : Sumber Daya Manusia dan Organisasi
5. Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Sakhroji
- Koordinator Divisi : Hukum, Pendidikan dan Pelatihan
- Wakil Kordiv : Penanganan Pelanggaran
6. Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Rini Rianti Andriani
- Koordinator Divisi : Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Wakil Kordiv : Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi
7. Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta: Quin Pegagan
- Koordinator Divisi : Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi
- Wakil Kordiv : Penyelesaian Sengketa
Baca juga: Tim kampanye dan relawan dilarang halangi pengawas Pilkada
Baca juga: Bawaslu Jakbar rekrut PTPS untuk Pilkada DKI Jakarta
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024