Konawe (ANTARA) - Bea Cukai Kendari dan Satpol PP Kabupaten Konawe laksanakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal pada tanggal 15 s.d. 18 Oktober 2024 di Kabupaten Konawe.


Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny R. Simorangkir mengungkapkan bahwa Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal ini merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai Kendari dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. “Operasi ini merupakan agenda rutin Bea Cukai Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai,” ujarnya.



Dari Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal tersebut, Bea Cukai Kendari mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai. “Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, kami telah mengamankan 24.760 batang rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Tenggara pada periode ini,” rinci Tonny.


Tidak hanya melaksanakan penindakan, dalam Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal tersebut petugas Bea Cukai Kendari juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok ilegal, yakni rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan tanpa pita cukai. Tak ketinggalan, petugas juga aktif menempelkan stiker berisikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.


"Kami meminta bantuan seluruh masyarakat untuk melaporkan jika terdapat indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Diharapkan dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal dan sosialisasi ke masyarakat ini, kami dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara," tutup Tonny.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024