Kami bersyukur telah menyelesaikan tugas konstitusional yang sangat berat dan melelahkan, yaitu mengadili dan menyelesaikan 903 perkara hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 yang diajukan baik oleh partai politik maupun perseorangan calon anggota DPD,"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 23 perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari 903 perkara yang terdaftar pada Kepaniteraan MK.

Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, mengungkapkan perkara yang terkabul tersebut terdiri atas penetapan hasil (putusan langsung) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 10 perkara, dan penghitungan ulang suara (putusan sela) sebanyak 13 perkara.

"Kami bersyukur telah menyelesaikan tugas konstitusional yang sangat berat dan melelahkan, yaitu mengadili dan menyelesaikan 903 perkara hasil Pemilu Legislatif tahun 2014 yang diajukan baik oleh partai politik maupun perseorangan calon anggota DPD," kata Hamdan.

Dia juga mengungkapkan sebanyak 880 perkara yang tidak dikabulkan terdiri atas 312 perkara yang tidak dapat diterima dan diproses MK, karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, 26 perkara ditarik kembali oleh pemohon.

Sisanya, 542 perkara dinyatakan ditolak karena dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan.

Hamdan mengatakan sedikit perkara yang dikabulkan oleh pihak MK karena adanya masalah pembuktian yang diajukan dalam sidang, seperti tidak melampirkan bukti, bukti dan keterangan saksi yang tidak kuat sehingga permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Sekali lagi saya sampaikan karena semata-mata masalah pembuktian jadi memang para pihak sulit mengajukan bukti-bukti yang valid, bukti-bukti yang benar-benar absah dikutkan dengan saksi-saksi untuk memperkuat buktinya karena Mahkamah hanya mengadili perkara berdasarkan baik melalui bukti tulisan maupun saksi yang keterangannya didengarkan dalam sidang," katanya lagi.

Berdasarkan data MK, 10 perkara pembatalan SK KPU dengan penetapan hasil perolehan suara secara langsung terjadi pada perkara yang dimohonkan oleh lima partai, yaitu Partai Nasional Demokrat untuk kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan kursi DPRD Kabupaten Bangkalan di Provinsi Jawa Timur, dan Partai Golongan Karya untuk kursi DPRA di Provinsi Aceh.

Selanjutnya, Partai Amanat Nasional untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh, kursi DPRD Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, kursi DPRD Kabupaten Nabire di Provinsi Papua, dan kursi DPRD Kabupaten Sumenep di Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan untuk kursi DPRA di Provinsi Aceh, dan kursi DPRD Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara, dan Partai Bulan Bintang untuk kursi DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya di Provinsi Aceh.

Sedangkan, sebanyak 13 perkara yang diperintahkan MK untuk penghitungan ulang hasil pemilihan umum (putusan sela) terjadi pada permohonan tujuh partai, yaitu Partai Keadilan Sejahtera untuk hasil pemilu Provinsi Maluku Utara dan Kalimantan Timur, Partai Demokrat untuk Provinsi Maluku Utara dan Jawa Barat, Partai Nasional Demokrat untuk Provinsi Maluku Utara dan Jawa Timur.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan untuk Provinsi Sumatera Selatan, PDI Perjuangan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, Partai Golongan Karya untuk Provinsi Jambi dan Sulawesi Utara, Partai Bulan Bintang untuk Provinsi Sumatera Utara dan Maluku Utara.

Penundaan pelaksanaan SK KPU dengan penghitungan suara ulang diputuskan untuk permohonan perseorangan oleh La Ode Salimin atas hasil pemungutan suara anggota DPD Maluku.

Perkara tersebut diputuskan dalam tenggat waktu 30 hari kerja sejak diregistrasi, dan MK memutuskan seluruh permohonan PHPU legislatif 2014 selama empat hari terhitung dari Rabu (25/6) hingga Senin (30/6).

(J008/B014)

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak dan Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014