Karena pada saat seseorang, khususnya pada pekerja, ketika beranjak masuk ke usia lanjut, yang dipastikan pasti bakal terjadi adalah kerentanan dalam hal penghasilan ekonomi dan juga hal-hal lain

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan hadirnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu instrumen atau fondasi pertahanan yang sudah disiapkan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah lanjut usia atau pensiun.

“Program Jamsostek merupakan salah satu instrumen yang disiapkan sebagai perlindungan dasar, sebagai jaminan pengaman sosial ketika pekerja ataupun individual memasuki usia tua,” kata Roswita Nilakurnia di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ketika para pekerja sudah memasuki usia lanjut dan diharuskan untuk tidak lagi bekerja secara aktif, pemasukan tentunya akan menjadi problem utama dalam menghadapi kehidupan sehari-hari.

Sehingga, kata dia, perlu adanya solusi yang kongkret dalam mengentas masalah ini. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia hadir dengan berbagai upaya dan juga kemampuannya untuk mengatasi permasalahan ini.

Baca juga: BPJS Watch minta pemerintah tidak benar-benar terapkan iuran pensiun

Dalam kesempatannya pula ia menyampaikan Indonesia tidak harus terlalu bersuka ria dengan adanya bonus demografi. Menurut dia, populasi lanjut usia di Indonesia dalam setiap tahunnya juga terus meningkat.

Saat ini menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di 2023 diperkirakan terdapat 11 persen masyarakat yang masuk ke dalam golongan lanjut usia dari jumlah total keseluruhan penduduk Indonesia.

Dia juga menyebutkan ketika sudah menginjak tahun 2045 sampai dengan 2050 Indonesia bakal memiliki populasi lanjut usia sebesar 20 persen dari jumlah masyarakat aktif.

Baca juga: Menaker: Pekerja miliki opsi pengambilan manfaat dengan aturan JHT

“Karena pada saat seseorang, khususnya pada pekerja, ketika beranjak masuk ke usia lanjut, yang dipastikan pasti bakal terjadi adalah kerentanan dalam hal penghasilan ekonomi dan juga hal-hal lain. Dan ini yang harus dipastikan, ada perlindungannya dengan salah satunya adalah program jaminan sosial,” ujar dia.

Oleh karena itu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja ketika nanti mereka menginjak masa tua.

Sebagaimana diketahui, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) memberikan kelonggaran kepada para pekerjanya untuk memiliki tiga akun, dimana setiap akun itu dapat memiliki kekhususan sendiri untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya.

EPF membuat skema dalam tiga akun tersebut antara lain akun pertama sebesar 75 persen untuk iuran bulanan individu, 15 persen masuk ke akun 2, dan 10 persen sisanya akan masuk ke akun 3.

Baca juga: Faedah klaim JHT di usia 56
Baca juga: Kemnaker pastikan aturan JHT akan akomodir masukan serikat pekerja

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024