Jakarta (ANTARA) - Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timbul Siregar, mengingatkan para pekerja Indonesia harus mengubah pola pikir mengenai kesejahteraan di masa tua yang hanya sebatas pilihan.

“Tidak boleh lagi sejahtera itu pilihan, itu tidak boleh. Kalau kesejahteraan masa tua itu pilihan, itulah yang terjadi hari ini. Saat ini kita banyak lihat yang sudah lansia, yang harusnya sudah bermain dengan cucu, dengan hiburan mereka tapi mereka dengan terpaksa harus tetap bekerja,” kata Timbul Siregar di Jakarta, Kamis.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase lansia yang masih bekerja di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 53,9 persen. Angka ini naik 1,38 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 52,55 persen.

Sehingga, kalau hal tersebut terus dibiarkan tanpa adanya kepastian jaminan kesejahteraan di masa tua, maka kesempatan bagi para lansia untuk menikmati hidup di hari tuanya semakin berkurang bahkan hampir tidak pasti.

Dengan begitu, skema atau kebijakan jaminan hari tua yang lebih berpihak kepada kalangan menengah ke bawah ini harus lebih diperhatikan dengan seksama dan diimplementasikan di pemerintah baru ini.

“Kita belum memiliki sebuah skema jaminan hari tua yang lebih berkualitas. Jadi UU PPSK menjadi sebuah hal yang penting untuk kita dukung. Tinggal bagaimana pemerintah, kita tunggu kapan Peraturan Pemerintah ini turun,” jelas dia.

Oleh karena itu, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja ketika nanti mereka menginjak masa tua.

Terlebih ketika nantinya jika dua akun sudah disahkan, mereka atau para pekerja dapat memanfaatkan untuk keperluan menabung untuk keperluan masa tua dan juga keperluan mendesak yang terjadi pada saat mereka masih aktif bekerja.

Sebagaimana diketahui, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) memberikan kelonggaran kepada para pekerjanya untuk memiliki tiga akun. Di mana setiap akun itu dapat memiliki kekhususan sendiri untuk dimanfaatkan oleh pemiliknya.

EPF membuat skema dalam tiga akun tersebut di antaranya adalah akun pertama sebesar 75 persen untuk iuran bulanan individu, 15 persen masuk ke akun 2 dan 10 persen sisanya akan masuk ke akun 3.

Baca juga: Pengamat sarankan tambahan penghasilan untuk menopang jaminan hari tua
Baca juga: OJK: Pengaturan batas gaji pekerja program pensiun tambahan tunggu PP

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024