Surabaya (ANTARA) - Petugas Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, mendeportasi komplotan pelaku penipuan dalam jaringan asal China yang beberapa waktu lalu diungkap jajaran Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Komplotan pelaku penipuan dalam jaringan (daring) yang menyasar korban di negara China itu menyewa sebuah rumah untuk digunakan sebagai kantor di Surabaya dan diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

"Jumlahnya ada sembilan orang warga negara asing asal China. Proses hukum mereka nantinya akan digelar di negara China," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus M. Ibrahiem kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Baca juga: Polisi ungkap penipuan daring oleh komplotan warga negara asing

Ia memastikan Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negaranya untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para pelaku yang saat ini dilakukan proses deportasi tersebut.

"Karena mereka ini dalam melakukan penipuan daring dengan menyasar korban warga negara China. Jadi, pihak kedutaan besar sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negaranya untuk menindaklanjuti proses hukum sembilan orang pelaku ini," ujarnya.

Mayoritas dari sembilan WNA China ini diketahui sebelumnya telah beberapa kali keluar masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan, yang diduga telah disalahgunakan untuk melakukan aktivitas penipuan daring.

"Kami memastikan bersamaan dengan sanksi deportasi, seluruhnya telah masuk daftar pencegahan dan penangkalan atau cekal," katanya.

Baca juga: Polri usut dugaan adanya pelaku utama lain pada kasus penipuan daring
Baca juga: Imigrasi ungkap 103 warga Taiwan terlibat penipuan daring
Baca juga: Polri tangkap WNA China pelaku penipuan daring dan TPPO

Pewarta: Indra Setiawan/Hanif Nashrullah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024