Jakarta (ANTARA) - Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum menjadi lembaga yang sering dibicarakan pada saat pemilu tiba.

Sebagai bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia, Bawaslu bertugas memastikan bahwa jalannya pemilihan umum, baik untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta anggota DPD supaya pemilu berlangsung dengan adil dan transparan.

Tanpa pengawasan yang ketat dari Bawaslu, pemilu bisa saja berlangsung dengan penuh kecurangan dan ketidakadilan.

Bawaslu tidak hanya berperan di tingkat nasional, tetapi juga memiliki perwakilan di setiap provinsi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi adalah lembaga yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat provinsi, termasuk di provinsi Jawa Timur.

Bawaslu Provinsi memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa proses Pemilu di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, dengan mengawasi setiap tahapan dan menindak pelanggaran yang terjadi.

Kewenangan Bawaslu

Kewenangan Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu berwenang:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu.
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota dan Panwaslu LN.
  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN.
  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pimpinan Bawaslu Jawa Timur

Bawaslu Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab memimpin kinerja lembaga tersebut, didampingi oleh beberapa anggota komisioner yang bersama-sama mengawasi jalannya proses Pemilu di wilayah Jawa Timur. Berikut adalah jajarannya:

  • Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur: A. Warits
  • Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur: Rusmifahrizal Rustam
  • Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur: Nur Elya Anggraini
  • Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur: Eka Rahmawati
  • Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur: Dwi Endah Prasetyowati
  • Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur: Dewita Hayu Shinta
  • Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur: Anwar Noris

Baca juga: Bawaslu Rohil terima 49 laporan dugaan pelanggaran pilkada

Baca juga: Perbedaan pengawasan pemilu di Aceh dan kabupaten/kota lain

Baca juga: Tugas dan jajaran pimpinan Bawaslu Jawa Barat

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024