...berdasarkan Undang-Undang Pemilu, ketiganya terbukti melakukan pengelembungan dan sanksinya pencoretan dari daftar caleg terpilih. Namun hal tersebut bukan kewenangan kami, kita dengar saja apa putusan MK atas putusan penghitungan ulang."
Cianjur (ANTARA News) - Tiga orang caleg Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi dari Dapil III, Cianjur-Bogor, Jabar, terancam dicoret jika terbukti melakukan pengelembungan suara pada Pileg 2014.

Pasalnya keputusan MK, mengabulkan permintaan termohon Hedi Permadi Boy, untuk dilakukan penghitungan suara ulang terhadap dirinya dan dua orang caleg dari satu partai Wawan Setiawan dan Irvan Rivano.

"Kemunginan sanksi yang akan dijatuhkan pencoretan dari caleg, jika terbukti melakukan pegelembungan, namun hal tersebut bukan kewenangan kami," kata Ketua KPU Cianjur, Anggy Sofhia Wardany, Rabu.

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penghitungan ulang kembali terhadap raihan suara ketiga caleg Provinsi dari Partai Demoktar tersebut, di hadapan KPU Jabar dan Bawaslu Jabar, serta dihadiri aparat kepolisian di Kantor KPU Jabar Jalan Garut, Bandung.

Dimana dalam hasil penghitungan suara ulang tersebut, ketiga caleg terbukti melakukan pengelembungan, sehingga posisi caleg yang seharusnya jadi dan duduk sebagai caleg terpilih Wawan Setiawan digantikan Hedi Permadi Boy.

Sedangkan posisi Irvan Rivano tetap meskipun jumlah suaranya berkurang setelah dilakukan penghitungan kembali dari formulir C-1 Plano. Selanjutnya ungkap dia, hasil penghitungan ulang tersebut, akan dilaporkan KPU Jabar ke KPU Pusat selanjutnya dilaporkan ke MK.

Sementara itu, salah seorang staf Bawaslu Jabar, mengatakan, sanksi atas pengelembungan yang dilakukan ketiga caleg tersebut, ditentukan setelah hasil penghitungan ulang diserahkan kembali ke MK.

Namun pihaknya memperkirakan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ketiga caleg tersebut, pencoretan dari daftar caleg karena sama-sama terbukti melakukan pengelembungan, meskipun raihan suara mereka lolos menjadi anggota DPRD Provinsi.

"Nanti kita lihat, namun berdasarkan Undang-Undang Pemilu, ketiganya terbukti melakukan pengelembungan dan sanksinya pencoretan dari daftar caleg terpilih. Namun hal tersebut bukan kewenangan kami, kita dengar saja apa putusan MK atas putusan penghitungan ulang," pungkasnya. (FKR)

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014