Bawaslu tidak boleh takut apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan penguasa maupun petahana.

Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengkaji dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) di wilayah itu yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jateng 2024.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan kajian awal secara materiel. Di materiel, kami masih kurang bukti," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Banyumas, Sabtu.

Oleh karena itu, pihaknya memberi kesempatan pelapor untuk melengkapi bukti-bukti tambahan.

Ia memastikan bahwa pihaknya secara prinsip akan serius menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut karena menjadi atensi publik.

"Namun, kami masih menunggu bukti-bukti tambahan dari pelapor," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa bawaslu harus tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut.

"Karena pada era pemilu itu, upaya-upaya sebagai bentuk penggalangan, upaya-upaya untuk menggunakan sarana kepala desa atau aparat pemerintah itu yang biasa terjadi karena itu cara yang mudah," katanya.

Dengan demikian, kata dia, ketegasan bawaslu di daerah setempat merupakan suatu tonggak dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu, lanjut dia, bawaslu tidak boleh takut apabila pelanggaran tersebut berkaitan dengan penguasa maupun petahana.

Baca juga: KSAD: Kita tetap netral walau banyak purnawirawan maju di pilkada
Baca juga: Menteri PANRB: ASN yang tidak netral bisa kena sanksi teguran-pidana

Jika bawaslu tidak tegas dan membiarkan pelanggaran netralitas terus terjadi, menurut dia, hal itu justru akan merusak sistem pemilu.

"Tidak hanya bawaslu, gakkumdu (penegakan hukum terpadu) juga harus tegas. Gakkumdu tidak boleh mleto (tidak konsisten, red.) kalau orang Jawa bilang. Ini bagian dari prinsip demokrasi," katanya.

Dengan adanya ketegasan gakkumdu khususnya bawaslu, dia mengharapkan tidak sampai terjadi kades/lurah maupun aparat pemerintahan lainnya dengan sengaja menggunakan fasilitas atau melakukan upaya-upaya untuk memengaruhi orang lain untuk memilih paslon tertentu dalam pilkada.

Menurut dia, upaya-upaya tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana pemilu.

"Sekarang yang ditunggu-tunggu masyarakat adalah keberanian bawaslu untuk menindak, atau jangan-jangan bawaslu tidak berani, nah ini yang menjadi pertanyaan," katanya.

Ia mengungkapkan selama ini kasus dugaan pelanggaran netralitas sering kali tidak terselesaikan hingga ke ranah pidana dengan berbagai alasan seperti kurangnya bukti.

"Kalau masalah bukti, saya kira mudah. Sekarang tinggal niatnya saja. Kalau sudah ada dugaan, laporan, kecenderungan, itu bukti mudah karena ini bukan bukti-bukti elektronik," katanya.

Menurut dia, bukti-bukti suara dan bukti-bukti untuk penggalangan atau gerakannya itu sudah kelihatan.

"Jadi, kalau kesulitan bukti, saya kira suatu yang sulit untuk dipertanggungjawabkan, tinggal mau atau tidak, bawaslu mau atau tidak. Ini saya kira suatu tonggak demokrasi yang betul-betul harus ditegakkan," kata Prof. Hibnu.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas itu dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (24/10) oleh pelapor atas nama Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.

Dalam hal ini, pelapor melaporkan Kades Kasegeran Saefudin karena diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di salah satu hotel Purwokerto pada hari Senin (21/10).

Pelaporan dilakukan karena dalam kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa dan indikasi transaksi praktik politik uang di mana setiap kades mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara itu.

Pelapor juga mendapatkan informasi dari salah seorang kades yang menjadi peserta pertemuan bahwa acara tersebut ditujukan untuk pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada Jateng 2024, yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024