Penyidik KPK kemarin (2/7) menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus suap pilkada kota Palembang dan pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masitoh),"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupssi menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemberian keterangan palsu menyangkut sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Walikota Palembang Romi Herton.

"Penyidik KPK kemarin (2/7) menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus suap pilkada kota Palembang dan pemberian keterangan yang tidak benar dengan tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masitoh)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Kedua lokasi tersebut adalah Apartemen Mall of Indonesia (MoI) yaitu kediaman Muhtar Ependy, orang dekat mantan ketua MK Akil Mochtar, dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran kediaman istri Muhtar Ependy.

"Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 semalam WIB, dari lokasi disita dokumen, catatan-catatan serta data elektronik," tambah Johan.

Dari apartemen MoI tersebut, penyidik juga menyita 1 unit mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi B 1671 PZF.

"Saat ini mobil itu posisinya berada di parkiran gedung KPK," ungkap Johan.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa Liza Merliani Sako yang diduga istri muda Romi. Liza seharusnya diperiksa pada Selasa (1/7) lalu tapi ia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Liza yang sudah keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 17.00 WIB, dicegat penyidik KPK saat akan keluar parkiran KPK, ia pun dibawa kembali ke gedung KPK oleh penyidik.

Saat Liza akhirnya keluar pada sekitar pukul 19.30 WIB, ia tidak memberikan komentar mengenai tindakan penyidik dan langsung pergi dengan menggunakan mobil Nissan Serena Hitam B 1107 KOC.

Romi dan istrinya, Masitoh dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Romi dan Mashitoh juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK Romi Herton.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pilkada Palembang.

Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima hadiah terkait pengurusan sengketa sejumlah pidana pada Senin (30/6). Ia divonis penjara seumur hidup, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus kepada para pemberi suap kepada Akil.(*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014