Jakarta (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa pihaknya berupaya memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT hingga ke akar rumput sebab sudah terjadi sebelum Indonesia merdeka.

"Ini bukan kasus seperti yang akan terjadi sekarang karena ini sudah terjadi sebelum Republik Indonesia ini ada, orang NTT sudah ada di Malaysia semenjak tahun 1937, Indonesia belum ada. Jadi kami menyelesaikannya mulai dari akar rumput," kata Daniel Silitonga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kapolda NTT beberkan 5 pelanggaran Ipda Rudy Soik

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dengan salah satu agenda pembahasan terkait polemik putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik.

Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah membentuk gugus tugas untuk menangani kasus TPPO di NTT bersama dengan Penjabat (Pj) Gubernur NTT Ayodhya G.L Kalake.

Dia pun mempersilakan kepada siapa pun untuk melaporkan terkait kasus TPPO yang terjadi di wilayah NTT, termasuk Ipda Rudy Soik apabila mengendus jaringan TPPO.

Dia mempersilakan pula masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya apabila menemukan dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

"Siapa saja yang mempunyai informasi ataupun cerita-cerita ataupun bahan-bahan, baik itu pemain TPPO maupun pemain BBM, saya akan datang untuk menjemput bola. Kami selesaikan dan saya akan bertekad karena memang saya ditugaskan Kapolri di NTT salah satu tugasnya adalah untuk TPPO dan BBM," kata dia.

Baca juga: Kapolda NTT: Ipda Rudy Soik masih punya waktu banding atas PTDH

Sebagai salah satu poin kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI pun meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal.

"Tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan salah satu isi butir kesimpulan rapat tersebut.

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Rudy Soik juga diketahui sebagai sosok polisi yang memperjuangkan pemberantasan kasus-kasus TPPO di wilayah NTT.

Baca juga: Komisi III DPR: Putusan PTDH Ipda Rudy Soik perlu dievaluasi
Baca juga: Anggota DPR Dapil NTT akan kawal masalah Rudy Soik hingga tuntas
Baca juga: Rudy Soik sebut informasi sampai ke Kapolda soal dirinya banyak yang tak benar

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024