Jakarta (ANTARA) - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah dapat menggunakan fasilitas pemerintah untuk melakukan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Dia mencontohkan salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan sebagai gelaran kampanye akbar, yaitu Stadium Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

"Bisa tidak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Selain itu, dia mengungkapkan calon kepala daerah juga dapat melakukan kampanye di aula milik pemerintah desa (pemdes) bila disewakan.

"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," ujarnya.

Bagja juga menegaskan fasilitas pemerintah untuk berkampanye itu boleh digunakan tetapi harus mengedepankan prinsip adil sehingga pemerintah setempat harus memperlakukan kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.

"Kalau aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," pungkas Bagja.
Baca juga: Bawaslu catat 195 kasus kades tak netral selama kampanye pilkada
Baca juga: Bawaslu dalami dugaan mobilisasi kepala desa di Jateng
Baca juga: Bawaslu ajak mahasiswa gotong royong awasi Pilkada 2024

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024