Abu Dhabi (ANTARA News) - Satu pengadilan Jeddah pada Minggu menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pengacara hak asasi manusia terkemuka Saudi, Wahid abu al-Khair, atas tuduhan yang termasuk berusaha merongrong negara dan menghina pengadilan.

Abu al-Khair telah diadili atas tuduhan penghasutan yang termasuk melanggar kesetiaan terhadap Raja Abdullah, melecehkan pemerintah, mendirikan sebuah asosiasi yang tidak sah, dan menghasut opini publik.

Aktivis hak asasi manusia itu juga didenda 200.000 riyal Saudi (53.300 dolar), dilarang bepergian ke luar negeri selama 15 tahun dan semua website miliknya ditutup, menurut Reuters mengutip kantor berita SPA.

Terlepas dari putusan Minggu, ia telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Jeddah Oktober lalu dengan tiga bulan penjara karena menandatangani petisi pada 2011 menolak dipenjarakannya sekelompok aktivis yang menuntut reformasi politik.

Abu al-Khair, pendiri dan direktur sebuah organisasi bernama Monitor of Human Rights di Arab Saudi, bersikap kritis terhadap hukum anti-terorisme yang baru disahkan oleh Arab Saudi pada awal tahun yang secara luas dikecam oleh para aktivis hak asasi sebagai alat pembungkam perbedaan pendapat.

Hukum anti-terorisme menyatakan bahwa kejahatan terorisme termasuk setiap tindakan yang "mengganggu ketertiban umum, keamanan masyarakat, atau membahayakan persatuan nasional, atau menghalangi sistem aturan utama atau merugikan reputasi negara".

Pada tahun lalu pihak berwenang Saudi dikritik oleh kelompok hak asasi internasional karena memenjarakan beberapa aktivis terkemuka atas tuduhan mulai dari mendirikan sebuah organisasi ilegal untuk merusak reputasi negara.

Eksportir minyak utama dunia secara rutin menolak kritik terhadap catatan hak asasi manusia oleh negara-negara Barat dan kelompok-kelompok kampanye, demikian Reuters.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014