Maka sebagai entitas yang memegang peran sentral dalam memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak-hak mereka, seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta kesempatan untuk berkembang secara optimal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berupaya menerapkan strategi pemenuhan hak anak dengan lebih optimal.
Terlebih, menyadari kompleksitas dan keberagaman tantangan dalam pemenuhan hak anak di setiap wilayah, hal itulah yang menjadi latar belakang KemenPPPA menggunakan pendekatan swakelola tipe III sebagai solusi inovatif untuk lebih melibatkan masyarakat secara langsung dalam program pemenuhan hak anak.
Inisiatif ini ke depan diharapkan tidak hanya memberikan dampak langsung pada kehidupan anak-anak, tetapi juga menguatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab kolektif masyarakat dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak di lingkungan mereka.
Swakelola tipe III merupakan pendekatan yang berbeda dengan program-program yang umumnya bersifat atas ke bawah atau top-down. Melalui skema ini, KemenPPPA melibatkan lembaga masyarakat untuk berperan aktif dalam merancang, menjalankan, dan mengawasi program yang mendukung pemenuhan hak anak.
Masyarakat atau lembaga masyarakat tentu memahami betul permasalahan yang ada di masyarakatnya. Masyarakat menyimpan pengetahuan dan kebijaksanaannya dalam menyelesaikan masalah mereka.
Hal inilah yang menjadikan masyarakat sebagai salah satu sumber daya selain dunia usaha dan profesional. Lembaga masyarakat dapat menyesuaikan dengan kondisi lokal dan kebutuhan spesifik di wilayah mereka sehingga pendekatan ini menjadi lebih fleksibel dan tepat sasaran.
Selain itu, swakelola tipe III menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama perubahan sehingga mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga sebagai agen perubahan yang bertanggung jawab dalam memastikan keberlanjutan dari program tersebut.
Dalam mewujudkan pendekatan swakelola tipe III, KemenPPPA menerapkan berbagai strategi inovatif yang dirancang agar masyarakat dapat terlibat secara optimal dan memastikan keberhasilan program ini.
Penguatan kapasitas
Pelatihan dan penguatan kapasitas menjadi langkah awal yang penting, di mana KemenPPPA menyediakan berbagai pelatihan bagi perwakilan komunitas dan organisasi masyarakat yang akan terlibat dalam swakelola tipe III.
Melalui pelatihan ini, masyarakat tidak hanya dibekali dengan keterampilan teknis dalam manajemen program, namun juga memahami hak-hak anak secara mendalam.
Program ini dirancang agar mereka dapat menyusun rencana kerja yang terukur dan bertanggung jawab, sekaligus memiliki pemahaman yang kuat dalam melaksanakan program sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbasis pada hak anak.
Selain itu, pendampingan teknis secara berkelanjutan juga diberikan agar masyarakat dapat terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan berbagai tantangan yang mungkin muncul di lapangan.
Sebagai proses pengadaan barang dan jasa, swakelola tipe III yang melibatkan lembaga masyarakat menuntut syarat dan akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, KemenPPPA mendukung dengan berbagai dokumen untuk memudahkan sebagai rujukan bagi lembaga masyarakat yang bermitra dalam pelaksanaan program pembangunan.
Dengan demikian, diharapkan pola kerja sama tersebut dapat meningkatkan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik sekaligus pula kinerja keuangan kedua belah pihak sehingga setiap rupiah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan anak.
Proses ini tidak hanya memastikan akuntabilitas, tetapi juga membangun budaya transparansi dalam pengelolaan program masyarakat.
Selain dukungan anggaran, teknologi juga menjadi komponen kunci dalam mengoptimalkan pelaksanaan swakelola tipe III.
KemenPPPA mengembangkan platform digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan kemajuan program secara seketika atau real-time, serta mengakses berbagai data dan panduan yang dibutuhkan.
Platform ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kegiatan, mengakses panduan teknis, serta berkomunikasi langsung dengan KemenPPPA jika menghadapi kendala.
Melalui teknologi ini, Pemerintah dapat memantau pelaksanaan program secara efektif dan memberikan tanggapan cepat apabila ada masalah yang perlu diatasi.
Dengan demikian, penggunaan teknologi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat transparansi dalam pelaksanaan program di lapangan.
KemenPPPA juga membangun kolaborasi dengan sektor swasta dan organisasi internasional untuk memperkuat implementasi swakelola tipe III. Kemitraan ini memungkinkan masyarakat yang terlibat mendapatkan dukungan sumber daya tambahan, baik berupa pelatihan, bimbingan teknis, maupun pendanaan.
Kolaborasi dengan berbagai pihak ini menciptakan peluang inovasi dalam program pemenuhan hak anak, di mana sektor swasta dan lembaga internasional dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperluas dampak program.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, masyarakat yang menjalankan program tidak hanya didukung oleh sumber daya lokal, tetapi juga memiliki akses ke berbagai pendekatan dan keahlian global yang relevan.
Di sisi lain, KemenPPPA juga gencar melakukan sosialisasi dan kampanye publik yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat luas akan pentingnya pemenuhan hak anak. Edukasi publik ini dilakukan melalui berbagai media, baik melalui penyuluhan langsung, kampanye sosial media, hingga kolaborasi dengan tokoh masyarakat.
Harapannya, semakin banyak masyarakat yang memiliki pemahaman dan kesadaran mendalam tentang hak anak sehingga dukungan masyarakat terhadap program swakelola tipe III semakin luas. Kesadaran ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memberikan dukungan konkret dalam setiap tahapan program.
Copyright © ANTARA 2024