Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan upaya mitigasi kecelakaan angkutan orang dengan berbagai langkah proaktif untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam transportasi darat.
"Mengingat pentingnya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan orang agar tidak terjadinya kecelakaan berulang," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub memaparkan langkah aksi mitigasi terhadap kecelakaan angkutan orang pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan di Jakarta.
"Masih banyak angkutan pariwisata atau travel yang berplat hitam atau tidak berizin," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pada beberapa bulan terakhir pihaknya melakukan aksi pengawasan dan penegakan hukum angkutan pariwisata dengan titik lokasi 24 provinsi di Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian, dinas perhubungan setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat.
Ke depan, pihaknya akan terus melakukan penertiban Perusahaan Oto (PO) Bus dan perbaikan sistem pengawasan melalui konsep digitalisasi sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Di tempat yang sama, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Amirulloh menambahkan berbagai upaya tengah dilakukan untuk menertibkan angkutan orang dari sisi kelaikan armada bus.
Dia menyebutkan langkah yang dilakukan di antaranya optimalisasi penyelenggaraan uji berkala kendaraan bermotor yang saat ini sudah tidak dipungut biaya, pengawasan implementasi sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
"Serta pelaksanaan ramp check (uji kelaikan) dalam rangka persiapan menuju periode angkutan Natal 2024 dan Tahun 2025," kata Amirulloh.
Ia berharap adanya peran seluruh pengguna jasa agar dapat terlebih dulu memeriksakan kondisi kelaikan armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan.
Sementara itu, dari sisi perizinan angkutan umum, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ernita Titis Sari mengungkapkan pentingnya registrasi dan perizinan kendaraan angkutan umum sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ke depan, perizinan angkutan umum serta pengembangan teknologi ETA berbasis GPS akan terintegrasi dengan aplikasi atau web based Mitra Darat sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan penyelenggaraan angkutan umum," kata Ernita.
Di sisi lain, lanjut Ernita, pihaknya terus melakukan pembinaan perusahaan angkutan umum agar tercipta standar pelayanan minimal dengan kriteria ideal, sehat dan dinamis serta melakukan pengawasan perizinan angkutan orang yang dilakukan di terminal tipe A, ruas-ruas jalan dan juga lokasi wisata.
"Kami juga telah mencabut sebanyak 178 perusahaan dengan status Kartu Pengawasan (KPS) yang mati dengan total kendaraan lebih dari 3.000 kendaraan. Kami berharap nantinya keselamatan angkutan umum dapat lebih ditingkatkan," kata Ernita.
Baca juga: Kemenhub mulai antisipasi arus angkutan libur Natal-Tahun Baru 2025
Baca juga: Kemenhub bangun dan renovasi 157 infrastruktur transportasi darat
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024