BPK menyediakan sarana bagi publik yang ingin menyampaikan pengaduan tentang dugaan atas pelanggaran kode etik BPK, yaitu whistleblowing system (WBS) melalui alamat https://wbs.bpk.go.id
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengambil sumpah Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dari unsur BPK.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu, mengatakan pengambilan sumpah dilaksanakan berdasarkan Keputusan BPK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota MKKE BPK dari Unsur BPK dan Keputusan BPK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ketua Sementara Merangkap Pengganti Anggota MKKE.
(Selain itu), Keputusan BPK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua MKKE BPK tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 dan Keputusan BPK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota MKKE BPK tahun 2024 sampai dengan tahun 2027 dari unsur BPK,” ujar
Pejabat yang diambil sumpahnya yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Ketua MKKE masa jabatan 28 Oktober 2024 hingga 2 Februari 2026, dan Budi Prijono sebagai Anggota MKKE masa jabatan 28 Oktober 2024 hingga 28 April 2027.
MKKE adalah majelis yang dibentuk BPK untuk menegakkan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Susunan keanggotaan MKKE BPK terdiri dari unsur Anggota BPK, unsur profesi, dan unsur akademisi.
Dengan pengambilan sumpah tersebut, susunan Anggota MKKE BPK saat ini mencakup Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Ketua merangkap Anggota MKKE dan Budi Prijono sebagai Anggota MKKE dari unsur BPK, Agus Surono sebagai Anggota MKKE dari unsur profesi, serta Bambang Pamungkas dan Lindawati Gani sebagai Anggota MKKE dari unsur akademisi.
“Sebagai upaya penegakan kode etik, BPK menyediakan sarana bagi publik yang ingin menyampaikan pengaduan tentang dugaan atas pelanggaran kode etik BPK, yaitu whistleblowing system (WBS) melalui alamat https://wbs.bpk.go.id," ujarnya.
Baca juga: BPK laporkan kerugian pada pemda dan BUMD sebesar Rp4,01 triliun
Baca juga: BPK segera periksa program terkait Jaminan Kesehatan Nasional
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024