Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah konkret dalam mengatasi persoalan batas usia pelamar kerja yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: DPR minta Kemnaker data perusahaan yang alami perlambatan bisnis
Menurut dia, masih banyak masyarakat Indonesia yang berusia di atas 40 tahun namun belum mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, sedangkan mayoritas lowongan pekerjaan memberikan syarat batas usia maksimal pekerja adalah 40 tahun, bahkan ada pula di bawah itu.
"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu tidak akan terjadi. Bonusnya tidak dapat, akhirnya hanya demografinya," ujar dia.
Baca juga: Apindo: Penciptaan lapangan kerja baru harus jadi perhatian pemerintah
Sebelumnya, dalam banyak kesempatan, Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa pada masa pemerintahannya memiliki sejumlah misi strategis dalam bidang ketenagakerjaan.
Misi strategis itu di antaranya meningkatkan lapangan kerja berkualitas hingga mendorong perusahaan menyerap angkatan kerja yang berusia 18–24 tahun sebagai pegawai tetap demi mengurangi angka pengangguran dari angkatan kerja usia produktif.
Baca juga: Kemnaker tingkatkan kompetensi pencari kerja di luar negeri
"Terkait dengan pengangguran, itu akan menjadi concern (perhatian) kami, kemudian bagaimana kita menyiapkan, Pak Presiden kan punya beberapa program strategis. Saya bertugas bagaimana menjadikan ini peluang untuk menciptakan lapangan kerja yang baru buat mereka," ujar dia.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024