Sidang guru honorer Konsel, saksi ungkap Supriyani dipaksa mengaku
Sidang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berlanjut pada pemeriksaan saksi yang mengungkap upaya penyidik Polsek Baito yang memaksa Supriyani untuk mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).
Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
Selengkapnya klik di sini.
Polri: Kortas Tipikor untuk penguatan pemberantasan korupsi
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) merupakan upaya untuk menguatkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebenarnya bukan dipecah, itu penguatan untuk penanggulangan masalah korupsi. Penguatan tadinya direktorat menjadi kortas," kata Irjen Pol. Sandi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, saat ini pembentukan Kortas Tipikor masih menunggu peraturan Kapolri (perpol) yang saat ini sedang dalam harmonisasi dengan lembaga terkait.
Selengkapnya klik di sini.
KPK pastikan kerja sama dengan kejaksaan dan Polri terus berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerja sama penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, dengan Kejaksaan Agung dan Polri akan terus berjalan.
Komisi antirasuah juga telah mengadakan audiensi dengan Korps Adhyaksa untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Kesepakatan tersebut tentunya sangat diperlukan dalam konteks memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
Kejagung: Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
"Terkait dengan pemeriksaan, yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
Soal Rudy Soik, Karopenmas: Langkah dilakukan polda bagian dari sistem
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam kasus Ipda Rudy Soik merupakan bagian dari sistem yang ada di tubuh Polri.
"Sudah dijelaskan oleh Kapolda saat rapat dengar dengan DPR, bagaimana posisi kasus dan latar belakang yang bersangkutan," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu.
Menurut ia, tindakan yang dilakukan Polda NTT sudah sesuai dengan peraturan yang ada, baik yang tercantum dalam undang-undang maupun peraturan internal Polri.
Selengkapnya klik di sini.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024