Dalam sebuah pernyataan yang menanggapi UU Israel tentang pelarangan terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) di dalam Israel, dikatakan: “Undang-undang ini tidak adil dan merupakan serangan terang-terangan terhadap hak-hak pengungsi Palestina."
"Tujuan jelasnya yakni untuk membuat tugas UNRWA di wilayah pendudukan Palestina menjadi mustahil dengan memaksa penutupan kantor pusat mereka di Yerusalem Timur dan menghentikan visa masuk para stafnya," lanjut pernyataan tersebut
Callamard menggambarkan UU tersebut sebagai hal yang mengerikan dan tidak manusiawi dan hanya akan memperparah penderitaan warga Palestina yang telah mengalami kesulitan.
Menurutnya, dukungan global bagi rakyat Palestina menjadi lebih besar dari sebelumnya.
Komunitas internasional harus segera mengutuk UU Zionis dengan sekeras mungkin, dan menggunakan segala pengaruh mereka terhadap pemerintah Israel untuk menghapus legislasi tersebut.
Sekjen Amnesti Internasional mengatakan bahwa UNRWA memainkan peran yang sangat penting dalam penyediaan makanan, air, bantuan medis, pendidikan serta pengungsian bagi sekitar dua juta warga Palestina di Gaza yang telah mengungsi secara paksa, mengalami kelaparan serta menghadapi risiko genosida akibat agresi Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Sumber: WAFA
Baca juga: Amnesti Internasional khawatirkan operasi militer Israel di Tepi Barat
Baca juga: Amnesti: Bunuh wartawan, Israel harus diselidiki atas kejahatan perang
Baca juga: Amnesti Internasional kecewa Denmark pasok suku cadang F-35 ke Israel
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024