Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pihaknya menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law yang mengatur soal pemilihan umum (pemilu) hingga partai politik (parpol).
Namun, menurutnya, hal itu harus dibicarakan dulu dengan pemerintah.
"Nanti dibicarakan mana usulan yang layak untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Nantinya, kata dia, dua alat kelengkapan dewan itu bakal melakukan sinkronisasi dengan pemerintah.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies pun mengatakan bahwa UU yang juga bakal mengatur partai politik itu perlu dikaji, meliputi kajian sosial, politik, budaya dan sebagainya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertimbangkan wacana revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law.
Rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ia menjelaskan wacana ini merupakan opsi untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu mendiskusikannya lebih lanjut.
Baca juga: Ini bagian UU Cipta Kerja yang digugat Partai Buruh
Baca juga: Mendagri akan lapor Presiden soal wacana UU Politik via Omnibus Law
Baca juga: Mendagri pertimbangkan revisi wacana paket UU politik via omnibus law
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024